BANYUWANGI, Jawara Post – Ketua Pemuda Pancasila cabang Banyuwangi, Eko Suryono segera melaporkan pencatutan namanya dalam pemberitaan oleh beberapa media terkait kasus hukum Budi Pego. Dalam berita yang berjudul ” Ormas dan LSM di Banyuwangi sesalkan dukungan logo palu arit”.
Eko, menyayangkan sikap wartawan media tersebut karena tidak pernah datang dan menemuinya untuk konfirmasi. “Sudah gak konfirmasi, nulisnya salah lagi, ini bisa mencoreng nama baik saya, dan mamgadu domba saya dengan Budi Pego,” ungkap Eko menyesalkan.
Akibat adanya pencatutan nama dalam pemberitaan ini Eko berencana melaporkan wartawan penulisnya ke Polres Banyuwangi dengan dugaan melanggar UU ITE menyebarkan berita hoax. “Apalagi kabarnya wartawan tersebut menulis karena ada pesanan. Ini jelas merusak nama baik saya, ” ujar Eko.
Setelah melakukan diskusi dengan beberapa rekan media di kantor Memotimur, Jumat (28/12), Eko di dampingi beberapa rekan media menunjuk Dudy Sucahyo, SH., sebagai pengacara yang dipercaya untuk mengurus persoalannya. “Kami sudah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara ini,” tegas Eko.
Sementara itu Dudy selaku penasehat hukum segera menindaklanjuti dan mendalami persoalan yang dialami kliennya. Setelah itu kami akan melangkah ke proses hukum “Sementara bukti yang diberikan klien saya adalah screnshott berita dari medsos dan link berita online,” ucap Dudy.
Lebih lanjut Dudy menjelaskan, dari hasil pengkajian, sementara ini oknum wartawan pencatut nama klienya telah melanggar pasal 45 A ayat 2 Undang undang ITE. “Ini jelas karena pemberitan tersebut juga disebar melalui medsos, sehingga klien kami merasa dirugikan,” jelas Dudy.
Dudy rencananya akan segera datang ke Polres Banyuwangi guna melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. “Insyaalloh secepatnya kami akan laporkan ke polres, tunggu saja,” kata Dudy.
Donny bwi