Reporter : Dhonny Martha
BANYUWANGI, Jawara Post – Jajaran Reskrim Polresta Banyuwangi kembali Menggelandang Residivis spesialis pembobol rumah kosong inisial B, harus menaha kesakitan dan berjalan tertatih-tatih karena ditembus timah panas polisi. Polisi terpaksa menindak tegas tersangka, akibat melawan saat hendak ditangkap. Senin (16/12/2019).
Kasus pembobolan rumah ini dilakukan tersangka B bersama rekannya berinisial S pada tanggal 13 Februari 2019 di rumah milik AY, warga Desa Watukebo Kecamatan Wongsorejo. Modus yang dilakukan, kedua tersangka ialah melubangi dinding rumah korban dengan menggunakan obeng dan batu.
Tersangka warga Desa Alasrejo Kecamatan Wongsorejo ini sudah 3 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. “Tersangka tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan kekerasan dan sudah tiga kali keluar masuk penjara,” ujar Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara
“Setelah lubang cukup besar bisa dimasuki orang, tersangka B masuk dan menjarah sejumlah barang berharga korban. Sedangkan tersangka S, berperan mengawasi situasi sekitar,” kata Kapolresta.
Tersangka B berhasil menjarah sejumlah barang berharga korban, yakni 2 buah handphone merek ASUZ dan handphone tablet merek Advance. Selain itu, tersangka juga mengambil uang senilai Rp 150.000 dan satu unit semprotan/sprayer charge listrik.
“Hasil jarahan kemudian dibagi dua. Total, kerugian yang diderita korban mencapai Rp 2.500.000,” ujar Kapolresta.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka S dan saat ini sudah dijatuhi vonis. Sedangkan tersangka B sempat menjadi buron hingga akhirnya tertangkap pada tanggal 13 Desember 2019 kemarin.
“Kita terpaksa melakukan tindakan tegas, karena tersangka B melawan saat hendak ditangkap petugas,” imbuhnya.
Tersangka selanjutnya dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.