SITUBONDO, Jawara Post—Reklamasi tambak yang tertutup rapi, di jalan raya Pasput, Dusun Gundil, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo, JawanTimur, secara resmi dipolisikan, Sabtu (22/12/2018). Pelapor resminya adalah LSM Siti Jenar dengan ketua umum (Ketum) Eko Febrianto. Dalam laporan itu pula tercatat tembusan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk ke Walhi dan Kementrian Kelautan.
Menurut Eko, pihaknya tidak mau main – main dalam mengambil sikap tentang adanya dugan melawan hukum yang dilakukan oleh SJN, pemilik tambak. Pasalnya, Dinas DLH dan Dinas Kelautan dan Perikanan juga mengaku kecewa atas sikap SJN yang tidak menghiraukan tegoran lisan maupun secara tulisan.
Simak : Laporan Tentang Pengusaha CR Ashika Berlanjut
“Sesuai denga komentar saya kemarin, maka saya mempercepat pengaduan dan atau laporan ke SPKT Polres Situbondo. Laporan itu juga sengan sejumlah tembusan, bisa dilihat kemana saja akan kami kirim. Intinya, ini patut diungkap dan disingkap tabir perbuatan yang melanggar aturan dab perundangan yang ada,” ucapnya.
Kata Eko, selain telah melaporkan secara resmi ke SPKT Polres Situbondo, pihaknya juga telah koordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo untuk segera membentuk tim gabungan (timgab). “Kami juga komunikasi ke Polda Jatim dan Mabes Polri guna akurasi pelaporan terkait hal tersebut,” tandasnya.
Disisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan juga mengaku bahwa telah koordinasi dengan Dirjen Kelautan dan Kementrian. Puhaknya sangat menyayangkan atas ulah SJN yang dinilai mokong. Hal ini juga didukung oleh pernyataan dari Kepala Dinas Lingkungan hidup (DLH). “Karena tidak digubris, ya kami kirim surat ke pusat,” katanya via ponsel, Sabtu (22/12/2018).
Simak juga : RADAR BESUKI : Terindikasi Punya Backing Kuat, Reklamasi Berjalan Mulus
Sebelumnya, Jum’at, 21 Desember 2018, Team LSM Siti Jenar mendatangi lokasi reklamasi yang diduga kuat disuplay penambang yang disinyalir juga ilegal. Pemandangan sangat jelas kalau alat berat sedang meratakan tanah urugan. Sejumlah Dumtruk jumbo juga parkir bergantian mengangkut material.
Atas pemandangan itu, banyak bermunculan kecurigaan – kecurigaan warga masyarakat akan kemandulan hukum dikota Santri. Betapa tidak, reklamasi sudah sangat jelas aturannya, termasuk adanya penambang ilegal. Guna memperjelas siapa dalang dan backing dari proyek ini, LSM Siti Jenar secara resmi laporan polisi, Sabtu (22/12/2018).
Baca juga : RADAR BESUKI : Walhi Pusat Segera Rekomendasi Walhi Jatim Bersikap Tegas
Dari informasi yang diperoleh Radar Besuki (Jawara Pos Grup), proyek perluasan lahan di bibir pantai (reklamasi) tersebut, diduga kuat telah berjalan cukup lama. Bahkan, tetlihat denga jelas hasil bangunan yang menjorok ketengah laut dan telah jauh dari bibir pantai yang semetinya. “Kita lihat aja Mas, endingnya bagaimana. Ini negara hukum, semua beekedudukan sama didepan hukum,” pungkas Eko.
Ekof/udin