BANYUWANGI, Jawarapost – Berita tentang kematian salah seorang tahanan kasus perjudian sabung ayam Sutomo, warga dusun Pekiwen, Desa Kaligung, Kecamatan Blimbingsari membuat gempar warga sekitar rumah korban.
Bermula dari pengerebekan perjudian sabung ayam yang terjadi 10 September 2018 lalu di lokasi Dusun Susukan, Desa Gladak, Kecamatan Rogojampi, yang lahannya diduga milik salah seorang oknum perwira Polisi.
Akhirnya penyidik melakukan pengembangan dengan menangkap dua orang warga yang diduga terlibat perjudian yaitu, Sutomo (63) warga Dusun Pekiwen, Desa Kaligung, Kecamatan Blimbingsari dan Samsi warga desa Kaligung, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.
Kepada sejumlah wartawan Hafisah (58th) istri almarhum, Kamis (23/1) menceritakan proses penangkapan suaminya Sutomo dilakukan pada tanggal 10 September 2018, sekitar pukul 06.00 wib, selang dua hari setelah pengerebegan yang dilakukan polisi. Tuduhannya sebagai penanggungjawab tempat perjudian sabung ayam di mana tempat suaminya bekerja. “Saat ditangkap pagi itu ada saya, anak saya dan mantu saya,” kata Hafisah.
Menurut Nafisah, suaminya Sutomo meningal dunia setelah ditahan selama 3 bulan di Polres Banyuwangi. Selama suaminya ditahan, Nasifas dan keluarganyaa sering membesuk dan membawakan makanan kesukaan suaminya.
Sekitar 2 hari sebelum suaminya meninggal, anaknya bernama Eny sempat mengunjungi bapaknya di sel tahanan Polres Banyuwangi. Saat itu suaminya meminta anaknya untuk membelikan obat untuk menambah darah karena Sutomo suaminya mengeluhkan sakit dibagian kepala. “Waktu itu bapak minta dibelikan obat sangobion untuk penambah darah,” kata Nafisah menirukan anaknya.
Nafisah mengaku kaget saat mendapat kabar suaminya meninggal dunia sekitar sebulan yang lalu, dan segera datang ke RSUD Blambangan bersama anaknya untuk melihat jenasah Sutomo suaminya. “Saya dan anak saya Eni kaget melihat suami saya sudah tidak bernyawa,” kata Nafisah.
Nafisah juga mangaku sedih atas kematian Sutomo suaminya yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga. Selain itu Nafisah juga menyayangkan pemilik lahan judi sabung ayam tidak ikut bertangungjawab. “Saya hanya bisa pasrah dan mendukung keputusan anak saya yang menolak tawaran polisi untuk dilakukan otopsi,” kata Nafisah.
Terkait hal tersebut, Gandhi jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, ketika dikonfirmasi perihal meninggalnya Sutomo, tersangka judi sabung ayam, membenarkan telah menerima kabar duka itu. Namun ia menolak memberi keterangan lebih lanjut karena hingga saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan berkas dan tersangka. “Masih pada proses penyidikan tahap pertama atau di tingkat kepolisian,” kata Gandhi.
Gandhi juga mengaku pernah jika berkas penyidikan dari Polres Banyuwangi dikembalikam karena dinilai belum lengkap.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP. Panji Pratista Wijaya ketika dikonfirmasi terkait kematian Sutomo, membenarkan bila tersangka masih berstatus sebagai tahanan polisi. Menurut Panji, kematian Sutomo diduga karena penyakit tekanan darah rendah, dan meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Blambangan, Banyuwangi, Jawa Timur.
Simak juga 》RADAR SULAWESI : Dua Tahanan Polres Bantaeng Dicokok, Satu Keok Didor
Panji mengaku tidak ada kendala dalam pemberkasan terhadap tersangka. Selama ini polisi masih berusaha melengkapi kekurangan sebagaimana arahan dari Kejaksaan. Namun Panji keberatan menjawab ketika ditanya kebenaran pemilik lahan judi sabung ayam tersebut adalah seorang oknum perwira polisi.
“Saya tidak berkompeten untuk menjawab itu, pemilik lahan perjudian sudah diperiksa sebagai saksi,” kata Panji sambil menjelaskan jika tersangka satunya ditangguhkan penahananya karena masa perpanjangan sudah habis, dan proses hukumnya tetep jalan.
Dhonny Martha