PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR BESUKI : Polemik Pengelolaan TKD Diujung Pena (1)

Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain
sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah
desa. Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman (Permendagri No 1 Ta.2016)

SITUBONDOJawara Post–Pengelolaan tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Situbondo, terus disoroti oleh sejumlah aktifis dan pegiat anti korupsi dalam lembaga swadaya masyrakat (LSM). Selain sudah ada kepala desa yang masuk bui setelah terbukti melawan hukum dalam pengelolaan TKD, belakangan ini ditegaskan bahwa para kades wajib melakukan lelang terbuka.

Kali ini, publik dibuat kagum dengan tanggapnya kades yang langsung menggelar lelang terbuka terkait pengelolaan TKD. Kades itu adalah Kades Gebangan, Kecamatan Kapongan, Situbondo. “Nah, apabila kades lain tidak melakukan hal yang sama, kami dari LSM Lira akan mengambil langkah hukum nyata, melaporkannya secara resmi,” ujar Didik Martono, Jum’at (12/10/2018).

Menurutnya, sejumlah kades yang diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaa TKD, telah dilaporkan pada aparat penegak hukum (APH), diminta agar APH tidak masuk angin. Pasalnya, laporan masyarakat tersebut demi pemerintahan Situbondo lebih baik. “Untuk pemdes yang telah diaudit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kami minta Kejaksaan untuk segera proses lanjutan,” imbuhnya.

Informasi yang diterima Jawara Post, Pemdes Demung, Langkap, Jetis, ketiganya masuk Kecamatan Besuki. Lalu, Pemdes Ketah, Kecamatan Suboh dan Pemdes Silomukti, Kecamataan Mlandingan. Sedangkan untuk pemdes – pemdes yang lain sedang dalam analisa dan investigasi beekesinambungan dari LSM dan pegiat anti korupsi lainnya.

Baca : RADAR BESUKI : Mantan Kades Wringin Telu Diringkus

Untuk yang Desa Demung, paska pelaporan dari masyrakat melalui LSM Jawara ke APH, telah memasuki tahap pemeriksaan para saksi. Tidak menutup kemungkinan, pemdes Demung Besuki akan menjadi pemdes ke 2 setelah pemdes Sumberejo terjerat hukum dan telah dipenjara. “Saya tidak mau main – main dalam mengawal inspirasi masyarakat,” kata Iwan Setiawan, Ketum LSM Jawara.

Kata Iwan, setelah laporannya diterima Kejaksaan, pihaknya terus mengawal sampai supremasi hukum benar – benar dirasakan rakyat Demung. Iwan juga mengaku berulang kali mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut penanganan atas laporannya tersebut. “Kejaksaan dan inspektorat sudah melakukan audit, dan sampai dimana penanganannya, kami telah terima tembusan pemberitahuannya,” tukasnya.

Baca pula : Diduga Selewengkan Dana APBDes 2016, Kades Pesawahan Porong Masuk Bui

Sekadar diketahui, Kepala Desa Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Suriji, dijembloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo oleh penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo, Jumat (13/04/2018).

Tak hanya oknum kades, penyidik kejaksaan juga menjebloskan Imam Ilyas Ghazali oknum guru asal Desa Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih ke tahanan. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Situbondo. Oknum Kades dan oknum guru ini ditahan terkait dugaan korupsi pengelolaan tanah kas desa (TKD) Sumberejo tahun 2017.

Gus/din
Biro Situbondo


TAG

Menyingkap Tabir Menguak Fakta