PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR BESUKI : Oknum ASN Lakukan Pungli, BKD Dinilai Tidak Bertaring

SITUBONDOJawara Post–Ulah oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Sumbermalang, Situbondo, Jawa Timur, terbilang kelewat batas. Bahkan, pungli yang dilakukannya selama ini seperti tidak tersentuh hukum meskipun diketahui oleh atasannya (pimpinannya).

Akibatnya, muncul kecurigaan – kecurigaan tentang dugaan setali 3 uang (kongkalikong), serta dugaan bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Situbondo, tidak bertaring.

KDR, oknum Staf Kecamatan Sumbermalang ini, dikeluhkan oleh banyak kalangan, mulai dari sejumlah kepala dusun hingga kepala desa. Betapa tidak, sepak terjangnya yang sering memeras kadus dan kades, terkesan dibiarkan oleh Camat Sumbermalang.

“Kami rasa sepatutnya pimpinan (camat) memberikan sanksi tegas agar kridibilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Sumbermalang tidak tercederai,” kata Eko, Ketum LSM Siti Jenar, Rabu (23/01/2019).

Simak juga》RADAR NTB : ASN Tilep Uang Masjid, Bupati Dan DPRD Lobar Geram

Menurut Eko, temuan dan fakta dilapangan terkait KDR (oknum staf kecamatan), telah disampaikan gamblang pada Camat. Namun, pengaduan masyarakat dan perangkat desa juga kades tersebut, sia – sia saja. “Apa harus dengan cara OTT agar Pemda serius menangani ulah ASN nakal,” tukasnya, seraya bertanya.

Ditempat lain, seorang Kades mengaku sering di intervensi oleh KDR, bahkan 2 Kadusnya juga dipungut uang dengan sejumlah alasan, hingga puluhan juta. Bahkan, banyak kades yang mengalami hal yang sama. Berdalih hendak bongkar ķesalahan didepan Camat, KDR minta segepuk uang untu tutup mulut. “Padahal, kami tidak merasa bersalah atau berbuat diluar juklak juknis,” kata  Sulaiman, Kades Tamansari.

Pantauan dilapangan ulah KDR ini diadukan ke LSM Siti Jenar, guna dievaluasi. Ternyata, Camat Sumbermalang, Situbondo, Jatim, tidak bisa bertindak tegas. Sehingga, keluhan – keluhan itu terulang kembali. Buktinya, Rabu siang (23/01/2019), KDR berusaha menakut – nakuti warga Desa Tamansari, Sumbermalang.

BACA JUGA 》RADAR BESUKI : MINTA FEE, 2 PENILIK SEKOLAH KENA OTT TIM SABER PUNGLI

“Intinya, jika Camat selaku kepala kantor wilayah tidak digubris oleh KDR, jangan – jangan jajaran BKD Situbondo juga dianggap tidak punya taring. Apabila ini terus berlanjut, maka tim dari LSM saya, akan mengumpulkan seluruh ketidak becusan di Sumbermalang, lalu akan kami laporkan secara resmi,” ujar Eko Febrianto, menyayangkan adanya pembiaran terhadap KDR.

Sejatinya, KPK sempat menyarankan agar kepala daerah menindak tegas ASN yang melanggar. Bahkan, dalam UU No 20 2001 sangat jelas juga dalam pasal 423 KUHP yang tertera ancaman hukumannya 6 tahun penjara. “Bagaimana mau menciptakan pemerintahan yang good governance, jika dalam 1 kantor perbuatan pungli dibiarkan,” pungkas Eko.

Gus/din



Menyingkap Tabir Menguak Fakta