BONDOWOSO, Jawara Post – Kasus pemerkosaan kembali terjadi di wilayah hukum Bondowoso, kali ini yang jadi korbannya seorang nenek sebut saja, Minul, usia 68 tahun, warga Kelurahan Kotakulon Kecamatan Bondowoso.
Selain diperkosa, dalam laporannya Minul juga mengaku dianiaya oleh terlapor berinisial Aiy seorang duda kesepian berusia 39 tahun yang terhitung masih tetangganya sendiri.
“Waktu kami mintai keterangannya terkait kasus asusila itu, memang terlihat beberapa bagian tubuhnya ada luka lebam, itu terjadi karena korban sempat melawan,”ujar salah satu penyidik PPA Polres Bondowoso.
Kuat dugaan kejadian itu terjadi lantaran terlapor Aiy sudah lama berpisah dengan istrinya. Kejadiannya terjadi sekitar pukul 04.30 pagi. Menurut keterangan korban Minul, waktu itu dirinya baru selesai buang air di sungai di dekat rumahnya.
“Nah dalam perjalan pulang dari sungai itulah, mulut minul dibekap dari belakang oleh Aiy, awalnya Minul tak mengetahui siapa yang membekap mulutnya, ia hanya berusaha membuka bekapan di mulutnya,”katanya.
Minul sempat memberontak setelah mengetahui seseorang yang membekapnya itu menggerayangi tubuhnya serta bagian kemaluannya. Merasa diperlakukan tak senonoh Minul melawan namun aksinya itu justru membuat Aiy makin kalap dengan cara mendorong paksa minul sehingga nenek ini terjatuh ke tanah.
Tak hanya didorong, Minul juga diseret beberapa meter sampai dibawah pohon kelapa dan banyak mendapat pukulan beberapa kali disekujur tubuhnya, karena tenaga kalah kuat dengan terlapor maka Minul menyerah saat terlapor memaksa menyetubuhinya.
Usai menyalurkan hasrat seksualnya itu, terlapor kembali mengancam untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun.
Tak terima diperlakukan seenaknya oleh Aiy, Minul kemudian bergegas mendatangi Mapolres Bondowoso dan melaporkan kejadian yang baru saja dialaminya tersebut.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal saat dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan adanya kasus asusila yang menimpa seorang nenek itu. “Korban sudah melapor, langkah kami selanjutnya melakukan visum dan meminta keterangannya. Terlapor nantinya akan kami jerat dengan pasal asusila subsider pasal penganiayaan, jadi kita tunggu saja perkembangan selanjutnya, ” ujar mantan Kapolsek di wilayah Probolinggo ini kepada sejumlah wartawan.
Hery/red