PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR BESUKI : Memburu Rusa, Dua Orang Diringkus

SITUBONDOJawara Post – Dua orang pemburu liar di kawasan Hutan Taman Nasional Baluran Situbondo di tangkap polisi hutan berikut barang buktinya berupa daging dan tanduk Rusa.

Keduanya langsung diserahkan ke Polsek Banyuputih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Sabtu (08/09/2018).

Menurut penjelasan yang disampaikan Polisi Hutan Resi Suworo (53) dan Birowo (38), sebelum menangkap kedua orang pelaku pemburu liar di kawasan Hutan Taman Nasional Baluran tersebut, pihak mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa ada perburuan satwa yang sedang beraksi di kawasan Hutan Baluran tersebut.

“Begitu kita hadang, kedua orang tersebut keluar dari dalam hutan. Kemudian kami mengikuti 2 orang tersebut hingga sampai kerumahnya. Selanjutnmya kami melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa dari dalam hutan tersebut dan ditemukan daging rusa yang sudah diiris kecil dimasukkan dalam kantong plastik,” jelas Resi Suworo Polisi Hutan saat menyerahkan ke dua tersangka ke Polsek Banyuputih.

Lebih lanjut, Resi Suworo mengatakan, kedua tersangka berikut barang bukti berupa daging Rusa seberat 67,5 kg, sebuah karung plastik, lima buah tas kresek warna merah, tanduk Rusa 2,5 pasang, satu lonjor kayu pikulan jenis walikukun dan sebuah tas punggung warna merah diserahkan ke pihak yang berwajib.

Kapolsek Banyuputih, Iptu Bambang Irianto, SH, membenarkan adanya penyerahan dua orang pemburu liar berinisial TA (50) dan SY (36) sama-sama warga Wanorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Kedua tersangka tersebut diserahkan Polisi Hutan Taman Nasional Baluran guna menjalani proses hukum dengan dugaan melanggar pasa 21 ayat (2) huruf a dan atau huruf b Jo Pasal 40 ayat (2) UU. R.I nonor. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Banyuputih,” ujarnya

SH membenarkan adanya penyerahan dua orang pemburu liar berinisial TA (50) dan SY (36) sama-sama warga Wanorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Kedua tersangka tersebut diserahkan Polisi Hutan Taman Nasional Baluran guna menjalani proses hukum dengan dugaan melanggar pasa 21 ayat (2) huruf a dan atau huruf b Jo Pasal 40 ayat (2) UU. R.I nonor. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Banyuputih,” ujarnya.

@heru


TAG

Menyingkap Tabir Menguak Fakta