SITUBONDO, Jawara Post– Masih ingatkah nama Abu Hari, tersangka dugaan korupsi Dana Desa. Mantan Kades Gadingan, Kecamatan Jangkar, menjadi DPO Daftar Pencarian Orang Polres Situbondo, karena selalu mangkir panggilan penyidik.
Belakangan diketahui, Abu Hari tertangkap Polda Bali dalam kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang. Saat ini Polres Situbondo akan berkoordinasi dengan Polda Bali, untuk menuntaskan masalah hukumnya di Polres Situbondo.
Menurut Kasat Reskrim Polres Situbondo, tersangka jadi DPO dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017. Sejak ditetapkan jadi tersangka, Abu Hari selalu mangkir hingga di upayakan penjemputan paksa.
Masykur mengaku, upaya penyidik tak membuahkan hasil karena yang bersangkutan kabur. Masykur menambahkan, tertangkapnya tersangka di Bali, akan memudahkan Polres Situbondo menyelesaikan kasusnya. Hanya Polres akan menunggu tersangka menyelesaikan kasusnya terlebih dahulu di Bali.
Perlu diketahui. Dugaan korupsi Dana Desa 2017 di Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, merupakan temuan Inspektorat Pemkab Situbondo. Ada tiga poin temuan inspektorat yaitu kelebihan pembayaran belanja modal pengadaan konstruksi jalan, kelebihan pembayaran makanan tambahan di posyandu, serta belanja yang tak bisa dipertanggung jawabkan.
Zaini zein