PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR BESUKI : Macak Petugas Dealer Mobil, Dimas Diringkus Polisi

BANYUWANGI, Jawara Post—Nasib sial dialami Dimas bin Bambang, laki-laki, lahir di Surabaya, 01 Pebruari 1985, pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Jl. Balongsari Tama B/5 Rt. 02 Rw. 01 Kel. Balongsari Kecamatan Tandes Kota Surabaya, kemarin. Pasalnya, ia diringkus polisi setelah terbukti melakuakn tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan korbannya warga Banyuwangi.

Ceritanya, Dimas mendatangi rumah Kadir pada hari Jum’at, 14 September 2018 sekira jam 09.00 Wib di Perum Sobo Asri II Blok C-11 Rt. 03 Rw. 07 Kel. Tukangkayu Kecamatan Kota Banyuwangi dengan menunjukkan Kartu Tanda Pengenal dari PT. United Motors Centre Cabang Meijend Sungkono Surabaya. Karena yakin, Kadir kepincut ampra kridit dengan bauar daftar partama (DP) sesuai kesepakatan.

Hasil kesepakatan, Kadir membayar uang muka atau DP sebesar 2 juta. Keduanya langsung teket surat tanda kesepakatan dalam 1 (satu) lembar Surat Pesanan Kendaraan PT. United Motors Centre dan Tanda Terima Sementara (tanda jadi) nomor 3-1800385. “Dalihnya itu uang 2 juta untuk DP mobil yang dipesan,” kata polisi.

Lebih jelasnya, setelah bayar uang muka, Kadir tidak menyerahkan uang langsung, namun mengunakan jasa Bank. Ia trnsfer kerekening Bank milik Dimas. Sampai sekitar bulan September 2018 uang DP mobil yang dipesan oleh KADIR lunas dengan cara KADIR mentransfer uang ke rekening Bank BCA nomor rekening 4700338911 atas nama DIMAS PRIA PERDANA sampai jumlah total Rp. 16.400.000.

Lantaran tidak ada kejelasan dari Dimas, bahkan acapkali molor dan obral janji, maka Kadir mengambil langkah hukum melaporkan dimas ke Mapolsek Kota Banyuwangi, Polres Banyuwangi, Polda Jawa Timur. Dalam laporannya, ia mengaku telah menjadi korban seperyi yang tertera dalam LP/02/I/2019/Jtm/Res. Bwi/Sek. Bwi tgl 02 Januari 2019. Berdasarkan lapiran itulah, polisi langsung mengamankan terlapor.

“Kami sedang melakukan penyidikan secara intensip, tetlapir juga kami tahan demi proses penyidikan. Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Begitu berkas rampung, kami akan limpahkan ke jaksaan negeri,” kata Kapolsek Kota.

Donny/red



Menyingkap Tabir Menguak Fakta