BANYUWANGI, Jawara Post– Komunitas Pejuang Jalanan (KPJ) Laskar Putih Banyuwangi mendesak Inspektorat Kabupaten Banyuwangi untuk segera mengaudit bantuan dana hibah tahun 2017 sebesar 16,9 milyar kepada Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyuwangi.
Hal itu disampaikan Ketua KPJ Laskar Putih, M. Yunus Wahyudi usai menyerahkan surat permohonan audit dana hibah tahun 2017 kepada Inspektorat Banyuwangi, Jum’at (07/09).
“Kasus dugaan penyelewengan dana hibah ini sebelumnya sudah saya laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, namun kayaknya melempem dan sudah masuk angin, karena sudah setahun saya kirim surat tidak ada tindak lanjut,” ujar Yunus.
Kendati demikian, Yunus mangaku tidak akan tinggal diam. Menurutnya, dalam kasus ini ada dugaan rekayasa permainan yang saling menutupi, diantaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), DPRD, Bagian Hukum, Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesmas), dan Bappeda Kabupaten Banyuwangi yang seakan-akan menghalalkan segala cara.
Diungkapkan Yunus, berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari BPKAD Banyuwangi, proses pencairan dana hibah tersebut terbagi dalam dua tahap, tahap I (satu) dengan nomor SPM : 0116/SPM-LS/HIBAH/PPKD/2017 tanggal 2 Mei 2017 sebesar Rp. 7.217.090.000,- dan tahap II (dua) nomor SPM : 0465/SPM-LS/HIBAH/PPKD/2017 tanggal 28 Agustus 2017 sebesar Rp. 9.737.910.000,-.
Dari total nilai dana hibah itu, sambung Yunus, setelah kroscek dilapangan, ternyata yang terbagi hanya 4 milyar lebih, diantaranya untuk pembangunan Kantor PCNU Banyuwangi, Rumah Sakit NU Banyuwangi hingga pengurus di 25 Kecamatan. Sedangkan yang 10 milyar lebih tidak jelas penggunaannya.
“Saya minta kepada Inspektorat untuk segera mengaudit bantuan dana hibah itu, karena disini banyak rekayasa, banyak permainan dan terkesan jadi korupsi berjama’ah yang dilakukan oleh Bupati Banyuwangi,” tegasnya.
Yunus mengaku siap dan tidak takut jika dirinya kembali masuk penjara karena berniat membongkar kebobrokan oknum-oknum yang ada di Pemkab Banyuwangi, dan juga oknum-oknum yang ada ditubuh PCNU Banyuwangi.
“Saya sendiri juga orang NU, tetapi saya tidak suka kepada para koruptor yang bernaung dibawah organisasi NU, karena NU untuk umat, NU untuk kebesaran semua orang islam di Banyuwangi. Saya tidak mau NU dijadikan ‘Nunut Urip’ (numpang hidup) dan lahan korupsi. Saya tidak akan pernah berhenti walaupun saya harus dipenjara lagi,” tandasnya.
Surat permohonan audit dari KPJ Laskar Putih tersebut diterima langsung oleh Saihu, Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Banyuwangi. Dan saat itu, Saihu menyampaikan akan segera menindaklanjuti secepatnya permohonan audit Dana Hibah tahun 2017 yang disampaikan oleh KPJ Laskar Putih tersebut.
“Untuk waktunya kami belum tahu, tapi secepatnya akan segera kami tindaklanjuti, karena nggak baik juga kalau ditunda-tunda,” tutur Saihu.
@dony