SITUBONDO, Jawara Post–Munculnya regulasi pelarangan akan truk melintas dijalan oleh Kades Pategalan, Kecamatan Jatibanteng, mendapat reaksi keras dari sejumlah kalangan, Sabtu (15/09/2018). Mereka mempertanyakan dasar dari dibuatnya aturan larangan melintas diatas hotmix hingga bulan januari 2019. Bahkan, sejumlah LSM akan segera ambil sikap dan akan mengadukan pada kepolisian.
Kalimat protes pertama diutarakan oleh seorang warga Desa Pategalan didampingi tokoh masyarakat setempat. Pihaknya sangat menyayangkan tindakan kadesnya yang bikin aturan abal -abal dan terkesan arogansi.
“Kalau truk gak boleh melintas, terus gimana cara kami menjual hasil panen keluar desa. Jika kita ikuti aturan itu, maka kami akan merugi dan akan membuat kehidupan kami semakin terpuruk,” tuturnya, sambil meminta namanya dirahasiakan.
Ungkapan itu sangatlah beralasan, pasalnya biaya transportasi cukup tinggi. Bayangkan, untuk mengangkut kapuk (buah randu), jika menggunakan truk biayanya maksimal 300.000 per ritnya. Namun, apabila gunakan pikap, maka barang itu bisa diangkut 2 sampai 3 kali (rit) dengan ongkos Rp.250.000 sekali angkut. Sehingga total 1 truk membengkak 3 kali lipatnya.
Eko Febrianto, Ketum LSM Siti Jenar ketika menerima keluhan warga seperti diatas, langsung turun kelokasi. Saat hendak ditemui, sang Kades Pategalan memilih menghindar. Bahkan sempat terjadi lempar tanggung jawab tentang dibuatnya aturan larangan itu. “Ini patut dicurigai, apalagi larangan itu tak mendasar,”ujarnya.
Kata Eko, info yang bergulir sang kades mengunakan tangan besi untuk menjalankan aturan laranagan tersebut. “Ketika yang namanya Imam (orangnya kades) saya tanyakan, ia melempar kalimat kalau larangan itu atas permintaan kontraktor. Namun, saat ditanya kepada pelaksana kontraktor itu, dia malah bingung gak tau tentang larangan tersebut,” tukasnya.
Pantauan dilapangan, jalan akses kecamatan di Desa Pategalan, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo Jawa Timur, sedang berlangsung pekerjaan hotmix, setelah lebih dulu dilakukan lapen awal.
Nah, ditengah kebanggaan warga masyarakat Pategalan karena infrastruktur dibangun, muncul aturan kades yang dinilai tak berpihak pada rakyat. Apalagi ada kabar bahwa semua itu (larangan) diduga kuat demi menunjang jasa angkutan milik sang kades.
Saat ditemui, Jawara Post, Ketum LSM Siti Jenar mengaku segera akan evaluasi ulah kades ini. Bahkan, secara tegas Kepala Dinas Perhubungan mengatkan bahwa tidak ada aturan seperti itu. Sehingga potensi adanya dugaan kongkalikong antara kades dan kontaktor semakin menguat. “Guna menyingkap tabir ini, saya akan lapor pada APH,” pungkas Eko, Sabtu (15/09/2018).
@halik/red