BANYUWANGI, Jawara Post – Seorang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Pil Trihexyphenidyl (Pil Trex) ditangkap Unit Satuan Reskrim Polsek Muncar, Rabu (6/2/2019). Pelaku adalah Reza Wijaya alias Mince (19) warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Mince ditangkap petugas di sebuah rumah kosong Dusun Sidomulyo RT 06 RW 2 Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar. Mince diringkus aparat saat tengah asik melakukan transaksi pil trex di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sekitar Pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan menjelaskan, penangkapan itu berhasil dilakukan berdasar informasi masyarakat dan pelaku dibekuk usai petugas melakukan lidik di TKP dalam giat Operasi Tumpas Semeru Tahun 2019.
Saat di TKP, polisi mendapatkan informasi di lokasi penangkapan tepatnya di rumah kosong sering digunakan pemuda untuk berpesta miras, nongkrong dan tempat transaksi pil trex.
Berdasarkan pantuan polisi di TKP, banyak pemuda keluar masuk di rumah kosong tersebut. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pemuda yang diduga sebagai pembeli, petugas mendapati pil trex 5 butir, 1 plastik klip dan sebungkus rokok Dhunhil.
Dari bukti itu, petugas langsung menggeledah pelaku dan ditemukan barang bukti pil trex 77 butir dikemas dalam plastik, uang tunai Rp. 310 ribu, dan 2 bungkus plastik klip.
Karena terbukti, pelaku lagsung digelandang ke Mapolsek Muncar untuk ditindak lebih lanjut. Sedangkan pembelinya, dijadikan saksi dalam kasus ini.
“Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan. Pelaku dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan,” tegasnya.
Joko/dony