PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR BESUKI: Hamili Pacarnya, Pemuda ini Digelandang ke Dalam Tahanan

BANYUWANGI, Jawara Post – Risqi Agung Kurniawan (18), pemuda Drop Out sekolah asal Desa Tamanagung Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi terpaksa digelandang aparat Reskrim setempat kedalam tahanan karena terbukti menghamili seorang siswi sebuah SMA yang masih berusia 16 tahun bernama Bunga (nama samaran).

Kapolsek Iptu Bejo Madreas melalui Kanitreskrim Ipda Sadimun mengatakan, proses penahanan Risqi sendiri selepas penangkapan yang dilakukan jajarannya di rumah pelaku pada Rabu, (31/10/18) sekitar pukul 14.00 WIB kemarin. Usai menjalani pemeriksaan, pelaku tidak diperkenankan pulang, dan statusnyapun menjadi tersangka.

“Dua pasal kita jeratkan kepada tersangka Risqi, yaitu UU RI No. 35 Tahun 2014, yakni pasal 74 junto pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak,” ujar Sadimun, Kamis (1/11/18).

Pendidikan di bangku SMA terpaksa ditinggalkan Bunga sebelum tamat pada waktunya. Kandungannya yang terus membesar membuat ia harus mengambil keputusan sepihak. Terlebih statusnya selaku korban pelapor atas dugaan tindakan persetubuhan di bawah umur dengan kandungannya yang sudahsudah be 8 bulan menyulitkannya untuk terus bersekolah.

Di tengah menjalani proses hukum yang kini berjalan, praktis Bunga hanya didampingi orang tuanya mempersiapkan kelahiran bayi yang dikandungnya. Sementara calon ayah dari anak yang nanti bakal dilahirkan tidak berada di sisinya, karena harus mendekam di dalam rumah tahanan.

Lebih lanjut Ipda Sadimun menjelaskan, selain belum menikah resmi, tersangka Risqi Agung Kurniawan, hanyalah pacar yang sempat menjalin kasih selama hampir 10 bulan.

“Sebelumnya korban didampingi orang tuanya melapor ke polsek. Setelah kita dalami, didapati kehamilan korban akibat perbuatan sang kekasih,” beber perwira pertama asal Desa Kumendung, Kecamatan Muncar tersebut.

Sadimun menambahkan, selama ini korban Bunga berusaha menyembunyikan kandungannya, termasuk kepada orang terdekatnya. Baru di usia kehamilan 6 bulan dengan perubahan fisik yang mencolok, pada akhirnya warga sekitar mengetahui.

“Korban sempat meminta pertanggungjawaban tersangka agar dinikahi secara sah. Namun sampai akhir Oktober 2018 tak ada ujungnya juga,” lanjut Ipda Sadimun.

Setelah diproses hukum, pihak tersangka baru menyatakan siap menikahi korban. Tentu itu tidak dapat menggugurkan penanganan perkara yang kini tengah berjalan. “Kemarin mengelak, sekarang bilang siap,” tambah Sadimun lagi.

Diketahui sebelumnya, perkenalan tersangka dengan korban sendiri terjadi pada Desember 2017 lalu. Pertemuan singkat berlanjut menjelang Tahun Baru 2018. Tersangka menghubungi korban, lalu dijemput dan diajak jalan-jalan dan berakhir di kamar tersangka. “Di situlah persetubuhan pertama terjadi,” kata Sadimun kembali menegaskan.

Pada Januari 2018 sekitar jam 21.00 WIB, tersangka kembali datang ke rumah korban. Di lokasi itulah pergumulan terlarang kembali terulang.

Cerita berlanjut pada sekitar Juni 2018, korban dijemput lagi oleh tersangka di kediamannya untuk diajak menikmati angin malam di luaran. Kali ini hubungan badan mereka berlangsung di sebuah kebun sekitar Desa Benculuk.

“Pada Agustus 2018 di waktu malam pula tersangka membawa korban bermalam di sebuah penginapan diwilayah Glenmore. Usai dicekoki miras, lantas diperdaya lagi. Persetubuhan yang berulang – ulang mengakibatkan korban kini hamil 8 bulan,” pungkas Ipda Sadimun yang juga mantan penyidik Polsek Muncar tersebut.

 

Reporter: Dhonny Martha

Editor: Imam Fadholi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta