BONDOWOSO, Jawara Post–Anggota Satuan Resnarkoba Polres Bondowoso berhasil meringkus seorang warga Kabupaten Bondowoso Jawa Timur. Pria ini jadi terduga pengedar narkotika golongan satu jenis shabu-shabu di desa Kelapa Sawit RT.01/RW. 02 Kecamatan Wonosari, Bondowoso.
Menurut Kasat Resnarkoba AKP Hadi Sukisman, kronologis kejadiannya Rabu (10/4/2019) sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Satuan Resnarkoba Polres Bondowoso menerima informasi dari masyarakat, kalau ada seorang yang terlihat tengah menjual atau menarwarkan Shabu Shabu.
Tanpa buang waktu, anggota satuan Reskoba langsung bergerak melakukan penghadangan dan penangkapan, sekaligus penggeledahan kepada seorang warga yang semula dikira orang Situbondo tersebut.
“Setelah digeledah, dari diri warga Desa Prajekan Lor RT.06 RW.10 Kecamatan Prajekan itu, petugas menukan 2( dua) paket shabu shabu yang disimpan dalam tas pinggang warna hitam, 1 bungkus rokok kretek Djisamsu,” kata mantan Kapolsek Klabang ini.
Kata Sukisman, setelah barang bukti didapat dari tangan pelaku, polisi langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Bondowoso berikut barang bukti Shabu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Saat ini, pelaku Masuri Ervan Nurahmadi Bin Sadiman kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Subsudaer Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kini Satuan Resnarkoba Polres Bondowoso melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui apakah tersangka merupakan salah satu jaringan atau bukan. Demi lancarnya penyidikan, pria 33 tahun itu resmi kami tahan,” imbuhnya.
Hery/dins