SITUBONDO, Jawara Post—Unit Resmob Barat Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengamankan DPO kasus pencurian HP di beberapa TKP di kec. Besuki dan kec. Sumbermalang, Jum’at (11/1/2019)
Berawal dari penangkapan pelaku pencurian sebelumnya an. Yanto (berkas sudah P21), Unit resmob Barat dipimpin Aiptu Komang Adi, SH melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian HP dibeberapa TKP berhasil mengamankan seorang pelaku SA (20) warga dusun Kauman desa Besuki.
Dari informasi yang didapat petugas, SA (DPO) berada diwilayah hukum Polres Pasuruan, selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib petugas langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah warung pinggir jalan depan balai desa Branang kec. Lekok kab. Pasuruan.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Situbondo untuk dilakukan pengembangan dan cek TKP berdasarkan pengakuan tersangka telah melakukan pencurian di 4 TKP wilayah Polsek Besuki diantaranya
- Konter Nabila Cell di dusun Rawan Barat Desa Besuki Kec. Besuki berupa 1 unit HP merk Xiomi warnah putih
- Warung perempatan dusun Rawan Barat Desa Besuki berupa 1 buah dompet warna putih motif kotak-kotak yang berisi uang Rp.6.000.000.
- 2 lokasi Toko di desa Sumber Malang dan desa Lanas kec.Sumbermalang berupa 1 unit HP merk NOKIA warnah biru hitam dan 1 unit HP merk XIOMI warnah putih
Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas diantaranya 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warnah hitam tanpa Nopol sebagai sarana yang digunakan untuk kejahatan, 2 unit HP merk samsung ( yang sudah diamankan di Polres Situbondo), Uang Rp.3.000.000 ( yang sudah diamankan di Polres Situbondo) dan 1 unit HP merk Samsung J3 warnah putih ( Barang bukti TKP di warung desa Rawan Barat).
Kasubbag Humas Iptu Nanang Priyambodo menerangkan bahwa pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan dibawa ke Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut.
“ ada 1 orang DPO kasus pencurian HP di wilayah Besuki dan Sumbermalang yang berhasil diamankan unit Resmob Barat, saat ini dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim “ kata Iptu Nanang Priyambodo. (humas/dra)