BANYUWANGI, Jawara Post – Diduga tidak memiliki surat ijin dan dokumen yang lengkap, pelaku usaha pertambangan diamankan Satreskrim Polres Banyuwangi.
Tambang liar tak berizin tersebut berada di Dusun Dasri, Desa Dasri Kecamatan Tegalsari.
“Dari informasi masyarakat, kami langsung mendatangi lokasi usaha pertambangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pengelola tambang,” ucap AKP. Panji Pratistha Wijaya, Kasatreskrim Polres Banyuwangi.
Setelah dicek petugas, tersangka IM (44) selaku pengelola tambang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang resmi dari pemerintah terkait usaha yang di kelolanya.
“Tersangka beserta barang bukti kita amankan di Polres untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasatreskrim menambahkan, barang bukti yang di sita yaitu, 1 unit alat berat Exavator merk Hitachi type zaxiz 200 warna oranye, uang tunai sebesar 300 ribu, 1 lembar kertas catatan penjualan tanah urug dan 1 ballpoint warna hitam.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara (minerba),” pungkasnya
DHONY
Biro Banyuwangi