BANYUWANGI, Jawara Post– Bahwa pada hari, Kamis (14/02/2019) sekitar Pkl. 02.00 WIB., Muhammad Helmi Rosyadi dimintai keterangan/klarifikasi sebagi Pelapor dugaan Pelanggaran Pemilu yg diduga dilakukan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Banyuwangi sekaligus Caleg Partai Demokrat Dapil Banyuwangi 2 Nomor Urut 1. Michael Edy Hariyanto dan Kades Gumirih, Mura’i Ahmad.
“Saya melaporkan dua orang tersebut karena diduga melanggar Pasal 280 dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 280 Undang-undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, jelas dan tegas disebutkan larangan penggunaan Kantor Pemerintahan untuk Kampanye. Didalam Pasal 282 Undang-undang No.7 thn. 2017 ttng Pemilu dgn tegas disebutkan larangan bagi Kepala Desa untuk menguntungkan salah satu peserta pemilu,” katanuya.
Helmi menambahkan, Ada salah satu Kepala Desa di Mojokerto yg dipidana dan Ustadz Slamet Ma’arif juga telah ditetapkan tersangka meskipun hanya undangan sebagai Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Harusnya Kepala Desanya menegur ketika ada undangan yang datang di Acara Musrenbangdes dengan memakai baju/jaket beratribut partai politik. Dan harusnya seluruh ketua partai politik diundang. Tapi kenapa yang diundang hanya ketua partai di tingkat Kabupaten. Padahal setiap partai politik mempunyai pengurus di tingkatan Kecamatan (Ketua PAC/DPC) dan Desa (Ketua Ranting).
Selain itu di acara Musrenbangdes tidak patut dan diduga ada pelanggaran pemilu apabila disusupi dengan acara pendidikan politik oleh salah satu Ketua Parpol karena Musrenbangdes menggunakan anggaran negara (APBDes) dan APBD,” tutup Helmi.
Donny