SITUBONDO, Jawara Post —Proyek pembangunan Auditorium SMP Rujukan (BK PROPINSI) di SMP Negeri 1 Situbondo, mulai panen kritikan pedas, Sabtu (14/12/2019). Batapa tidak, pekerjaan nampak minim safety pekerja dan berpotensi terjadinya laka kerja. Bahkan, Bos CV Willy Usaha Mandiri (WUM), dinilai terindikasi memanipulasi persyaratan ketika ikut lelang tender di ULP / Pokja.
Hal ini dijelaskan oleh H. Fauzan Mistari alias Bronto Seno, anggota LSM Sity Jenar, kepada Jawara Post. Menurutnya, ketika investigasi dilapangan banyak menemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.
SIMAK PULA 》RADAR SUMATERA : Asyik Petik Kopi, Mustadi Diterkam Harimau
“Terkait dengan keselamatan kerja, ada sekian dari beberapa kuli proyek CV WUM yang tidak menggunakan standaeisasi keselamatan keamanan kerja (K3), seperti Rompi, Helm, Kaos tangan dan Sepatu Sefty, padahal itu adalah kewajiban dari pemenang tender, kerena masuk dalam HPS.” ungkapnya, gamblang.
Kata Bronto, sangat di mungkinkan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut tidak akan selesai dalam batas waktu yang disepakati dalam tuangan kontrak kerja. “Dugaan kuat bahwa pekerjaan tersebut sarat penyimpangan, serta bisa dipastikan kontraktor akan difinalti dan dapat sanksi administrasi,” tambahnya.
BACA JUGA 》Terancam Molor, Proyek Dermaga Rakyat Pasput Akan Dilaporkan
Tak hanya itu, Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang dipaparkan waktu penyedia mengikuti Lelang Tender proyek di ULP/POKJA, patut dievaluasi. “Kami juga mempertanyakan terkait Direksi KIET yang seharusnya disediakan dilokasi untuk menerima tanggapan atau protes dari masyarakan atau ormas,” pungkasnya.
Senada dengan H. Fauzan Mistari alias Bronto Gundul, ketua umum (Ketum) LSM Sity Jenar juga mengatakan bahwa selama ini banyak oknum kontraktor nakal dan itu sangat merugikan bagi masyrakat Situbondo, Bumi Sonar.
“Jika hal tersebut tidak kami sikapi dengan tegas, maka sampai kapan kita bermimpi menikmati Situbondo yang maju dan bebas KKN. Awal saja sudah terindikasi banyak permainan, apalagi pekerjaannya. Kami yakin, TP4D sepakat dengan LSM Sity Jenar,” timpal Eko Febrianto.
Sementara, hingga berita ini tayank, pihak rekanan dengan bendera CV Willy Usaha Mandiri yang tertulis nilai kontrak 5. 705.004.800 dengan No. 027/53.1/431.201.3/PPK/2019, dimulai pekerjaanya pada 23 July 2019, belum berhasil dikonfirmasi. Hanya saja, sejumlah aktifis di Bumi Sonar kompak akan menyoal lebih lanjut akan dugaan tersebut.
Bront/din/JP