SITUBONDO, Jawara Post— Ini kabar terbaru proses hukum dugaan korupsi Dana Desa (DD), di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran. Penyidik Polres Situbondo menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Perubahan status ke penyidikan sekaligus menunjukan pengusutan mengarah adanya calon tersangka. Dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018 itu berpotensi merugikan keuangan Negara ratusan juta rupiah.
Menurut Kasat Reskrim Polres Situbondo, Ajun Komisari Polisi (AKP) Masykur, pihaknya menaikan ke tingkat penyidikan, karena sudah ada potensi kerugian Negara sebagaimana hasil audit inspektorat Pemkab Situbondo.
Kata Masykur, “berdasarkan hasil audit ditemukan sekitar 315 juta rupiah penggunaan Dana Desa tak bisa dipertanggung jawabkan. Uang ratusan juta rupiah itu seharusnya dipergunakan untuk pembangunan, namun disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa”.
Data yang diterima Bhasa menyebutkan. Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, mencairkan Dana Desa tahap 1 dan tahap 2 sebesar 473 juta 664 rupiah. Namun setelah inspektorat melakukan audit ditemukan 315 juta rupiah penggunaan dana desa tak bisa dipertanggung jawabkan.
ZainiZen stbd