PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR BESUKI : Arak Bali 520 Liter Gagal Diselundupkan

BANYUWANGI,Jawara Post – Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) jenis arak dari Bali, Senin (5/11/2018).

Minuman khas Bali itu diselundupkan dengan menggunakan sebuah mobil minibus Suzuki APV. Pengemudi kendaraan, Komang Suparta, (53), warga Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, kini diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca pula : RADAR BESUKI : Berikut Bocoran Dari Sang Juara Fotografer KLH KRI

Pengiriman minuman jenis arak Bali ini diketahui petugas saat sedang menggelar operasi rutin di pintu keluar pelabuhan penyeberangan Ketapang.

Saat hendak memeriksa mobil AVP dengan nopol P 1034 NQ, pengemudi mobil tampak ketakutan. Sehingga petugas mencurigai yang bersangkutan.

Saat petugas hendak memeriksa surat kendaraan mobil tersebut, Komang Suparta sempat mencoba menyuap petugas. Hal ini menambah kecurigaan petugas kepada yang bersangkutan.

“Selanjutnya kami periksa kendaraan itu dan kita temukan jeriken berisi minuman keras jenis arak,” kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi, AKP Idham Kholid ditemui di kantornya.

Simak : RADAR SULAWESI : Nngembat Barang Milik Gadis, Rezi Diringkus Polisi

Ada 17 jeriken yang masing-masing berisi 30 liter dan 1 jeriken berisi 10 liter arak murni yang ditemukan petugas. Sehingga total keseluruhan ada 520 liter minuman jenis arak.

Untuk mengelabui petugas, jeriken berisi arak itu ditutup dengan terpal. Tersangka bersama barang buktinya kemudian diamankan ke Polsek Tanjungwangi untuk menjalani pemeriksaan.

Idham Kholid menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku arak tersebut hanya titipan dari seseorang.

Sehari-hari tersangka mengaku biasa menyewakan kendaraan. Namun karena orderan sepi dia akhirnya bersedia diminta mengirim arak tersebut. “Dia mengaku sedianya arak tersebut akan dibawa ke wilayah Paiton, Probolinggo,” ungkap Polisi yang pernah menjabat sebagai Kasat Intelijen ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 204 KUHP dan Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

Joko/don
Biro Banyuwangi


Menyingkap Tabir Menguak Fakta