BONDOWOSO, Jawara Post – Seorang pria memperkosa anak di bawah umur diamankan. Berdalih tubuhnya pegal-pegal, pelaku berinisial Bahul Arto (46) meminta badannya diinjak-injak.
Peristiwa itu bermula saat korban menonton televisi di rumahnya, Kecamatan Tapen, Kamis (28/3/2019). Rupanya, hal itu modus pelaku. Karena tak lama berselang, pelaku meminta untuk pindah ke kasur. Di bawah ancaman pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
Akibatnya, korban merasa kesakitan ketika buang air kecil, esok harinya. Korban lantas bercerita kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polisi berhasil mengamankan pria paruh baya tersebut dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Pelaku langsung kami tahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal, ditemui di Mapolres, Jl Veteran, Selasa (2/4/2019).
Jika dari hasil pemeriksaan terbukti, kata Jamal, pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi juga mengamankan 1 potong celana jeans 3/4 warna biru dongker, 1 potong celana dalam warna biru muda dan 1 potong baju kaos lengan pendek warna biru tua.
“Yakni melakukan tindak pidana persetubuhan, sub pencabulan anak di bawah umur. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun,” papar AKP Jamal.
Jhn/dins