BANYUWANGI, Jawara Post— Sejumlah aktivis tolak tambang emas Tumpangpitu, mengelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Kedatangan mereka adalah bentuk solidaritas atas kasus hukum yang menimpa Heri Budiawan alias Budi Pego (38th) warga Dusun Sumberagung Kecamatan Pesanggaran, yang dianggap tidak adil. Kamis (27/12/2018)
Para orasi melakukan ‘long mach’ dari Lapangan Diponegoro menuju kantor Kejaksaan Banyuwangi, membawa beberapa sepanduk bertuliskan Tolak Tambang Emas Tumpangpitu. Di depan kantor kejaksaan, para orator langsung melakukan orasi.

Masyarakat Tolak tambang Emas Tumpang pitu dan sejumlah Aktivis juga Mahasiswa
“Ini nyata krisis sosial. Karena perusahaan Tambang Emas Tumpangpitu telah mengkriminalisasi saudara kita aktifis lingkungan. Kita tetap tolak tambang emas Tumpangpitu,” terang salah satu orator dalam aksi tersebut.
Usai melakukan orasi di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, para aktivis kembali melakukan aksinya di Depan Kantor Bupati Banyuwangi. Aksi itu dilakukan, karena mereka beranggapan alih fungsi hutan lindung yang dijadikan lahan produksi di Tumpangpitu merupakan perbuatan yang merugikan rakyat.
“Mestinya hal itu tidak dilakukan di Banyuwangi, karena warga yang menjadi korban,” terang Suko, orator aksi tersebut.
Seperti diketahui, Budi Pego merupakan salah satu pentolan aktivis yang giat menolak tambang emas Tumpangpitu di desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Sebelumnya, Budi Pego tersandung hukum dan divonis 10 bulan penjara, karena dalam aksi demo yang dilakukan 4 April 2017 lalu, terdapat sepanduk tolak tambang berlogo mirip simbul palu arit, dan di dakwa telah melanggar pasal 107 huruf UU no 27 tahun 1999 yaitu tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamaanan Negara.
Setelah menjalani masa tahanan di Lembaga pemasyakatan Banyuwangi selama 10 bulan, pada akhirnya Budi Pego dinyatakan bebas Tanggal 1 Juli 2018. Terkait vonis PN Banyuwangi, namun Jaksa Penununtut Umum (JPU) Budi Cahyono SH MH, mengajukan banding karena vonis PN jauh lebih ringan dari tuntan yang diajukannya 8 Tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi Thoriq Mulahela, SH menjelaskan, perkara Budi Pego sudah inkrah, kasasinya sudah keluar dan pihak kejaksaan sudah melayangkan surat panggilan ke terdakwa untuk dilakukan eksekusi.
“Kita akan lanjutkan panggilan lagi. Apabila tidak hadir, maka akan kami jemput paksa,” jelas Thoriq.
Dari pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya juga mengajukan banding. Karena Budi Pego dianggap tidak bersalah dan tak patut dihukum satu haripun. Namun setelah melalui proses hukum ditingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memutuskan hukuman selama 4 Tahun penjara untuk aktivis tersebut.
Menanggapi hal tersebut Ahmad Rifai kuasa hukum terdakwa ke sejumlah wartawan mengatakan, merasa sangat kecewa dan menolak atas pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dalam perkara kliennya.
“Kami sangat sangat kecewa atas putusan tersebut. Karena bedasar Pasal 270 KUHAP, putusan itu belum bisa dilaksanakan,” jelas Ahmad Rifai.
Sementara itu semenjak tambang emas Tumpangpitu diambil alih PT. BSI sudah banyak masyarakat jadi korban dan dijebloskan ke penjara, beberapa diantaranya di vonis bebas.
Donny bwi