BANYUWANGI, Jawara Post – Sikap tegas ditunjukkan aparat kepolisian. Driver taksi online yang terlibat adu jotos dengan driver taksi konvensional sama-sama ditetapkan sebagai tersangka karena saling lapor. Adu jotos ini dipicu oleh rebutan penumpang di Bandara Banyuwangi, Rabu (3/10/2018).
“Keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, Keduanya kita amankan beserta barang buktinya,” kata Suharyono, Jumat (5/10/2018).
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan kasus yang terjadi di pinggir Jalan Raya, tepat di depan Bandara Banyuwangi, Dusun Tegalwero, Desa/Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi.
“Kejadian itu sekitar pukul 15.30 WIB, tepat di depan atau di Jalan Raya Bandara Banyuwangi,” ujar Suharyono.
Dari hasil pemeriksaan, sekitar pukul 14.30 WIB, Angga hendak menjemput penumpang yang order melalui aplikasi Grab dengan lokasi penjemputan di Bandara Banyuwangi.
Setiba dilokasi, Angga dihadang oleh Solikin dan langsung menggedor-gedor kaca pintu kendaraan Toyota Calya bernopol P 1529 VE seraya marah-marah.
Saat itu, Solikin dengan membentak Angga mengatakan tidak boleh mengambil penumpang di Bandara Banyuwangi.
“Sudah tahu tidak boleh, kok tetap saja,” kata Kapolsek menirukan kata-kata Solikin kepada Angga.
Mendengar ucapan tersebut, Angga menjawab dengan nada tinggi bahwa sampai saat ini belum ada peraturan atau larangan untuk mengambil penumpang di Bandara Banyuwangi.
“Tiba-tiba Solikin menampar Angga sebanyak satu kali menggunakan tangan kanannya dan mengenai pipinya,” beber Suharyono.
Dari insiden itu, Angga mengeluhkan sakit di bagian pipi kanannya. Demikian juga Solikin, mengaku tidak terima setelah dipukul yang diduga dilakukan oleh Angga menggunakan ruyung.
“Kedua-duanya saat ini kita amankan beserta barang bukti,” pungkasnya.
@din