SITUBONDO, Jawara Post—Ada tiga prinsip yang harus diperhatikan dalam usaha penambangan agar tak berujung polemik. Pertama, harus merujuk pasal 33 UUD 1945. Kedua, jika dikerjakan swasta, maka harus melibatkan BUMN atau BUMD (pemerintah). Dan yang ketiga, adanya transparansi dalam pemanfaatan pendapatan daerah dari hasil tambang (PAD) alias pro rakyat.
Baca : RADAR BESUKI : AKBP Awan Hariono, Prihal Tambang Kita Sikapi Secara Seksama
”Jika ketiga hal tersebut sudah dilaksanakan oleh pemerintah dan perusahaan pengelola tambang, maka kecil kemingkinan akan terjadi polemik dalam masyarakat. Apalagi, semua usaha penambangan itu bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat,” tutur Eko Febrianto, Ketum LSM Siti Jenar, Sabtu (20/10/2018).
Namun, jika polemik dalam masyarakat itu masih terjadi, Eko mengusulkan agar pemerintah daerah (pemda) menjelaskannya secara terbuka. ”Bupati harus mengadakan dialog terbuka terkait pemanfaatan kegiatan tambang, penyerapan lapangan kerja, serta potensi pendapatan yang bisa diraih lainnya,” jelasnya.
Itu diuraikan berdasarkan hasil pertemuannya dengan komisioner Walhi pusat beberapa waktu lalu. Jelasnya, kebijakan yang dilakukan oleh APH Situbondo sejatinya digunakan se optimal mungkin oleh pengusaha tambang untuk mengurus ijin agar kegiatannya jelas dan tidak ilegal. “Kalau para pengusaha tambang tidak mengindahkan regulasi aturan yang telah direalisasikan secara bijak oleh APH terutama Polres, maka sangat tidak etis jika membangun opini miring terhadap kepolisian,” tukasnya.
Simak : TAMBANG : DILEMA PENAMBANGAN DALAM BIDIKAN LENSA HUKUM (2)
Namun, dibalik itu juga, APH diharap tegas dan transparan terhadap penambang yang mokong dan hanya mementingkan keuntunga pribadi. Karena infrastuktur menjadi salah satu ukuran perhatian terhadap masyarakat. Intinya, agar jalan-jalan di sekitar lokasi tambang semuanya dalam kondisi baik, bukan semakin parah akibat hilirmudik kendaraan tambang.
”Infrastruktur hal yang paling gampang dilihat dan dirasakan oleh masyarakat, karena itu menjadi parameter kepedulian pengelola tambang kepada masyarakat sekitar. Jangan mengadu argumen atau seabreg alibi sebagai pembenaran dan itu demi kepentingan pribadi, tapi yang rugi rakyat banyak,” tandasnya.
Baca juga : RADAR BESUKI : Walhi Pusat Segera Rekomendasi Walhi Jatim Bersikap Tegas
Sekadar diketahui, dikabupaten yang banyak berdiri pondok pesantren dengan sebutan kota Santri ini, banyak aktifitas pertambangan. Material tambang dibutuhkan guna menunjang proyek pembangunan disejumlah lini, namun sayang tidak semuanya berijin (patuh aturan), termasuk koordinasi nyata dengan pemerintah daerah.
Selain itu, aktifitas tambang yang ada disinyalir menggunakan BBM bersubdi. Padahal, dalam aturan yuang mengikat sangat jelas bahwa pertambangan wajib menggunakan BBM non subsidi, karena bagian dari industri. “Ayo patuhi aturan yang ada, jangan bikin gaduh, agar pembangunan Situbondo berjalan sesuai harapan,” saran Kapolres Situbondo, AKBP Awan Hariono, SH, SIK, MH, dalam sejumlah pertemuan.
Gus/din
Biro Situbondo