JEMBER, Jawara Post—Misteri PeristiwaTewasnya Rahmad Andita penghuni blok B2 lapas kelas ll A Jember pada 23/8/2018 lalu, yang diduga telah dianiaya oleh sesama napi terungkap sudah.
Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK didampingi Sarju Wibowo ( Ka Lapas ) pada Minggu 26/8/2010 tepati janjinya tidak lebih dari 3×24 jam kepada awak media mengungkap kronologi kasus penganiayaan yang terjadi atas Rahmad andita ( 40 th ) warga binaan lapas kelas ll A Jember.
Dari hasil pemeriksaan polisi menetapkan 8 tersangka yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
” Hari ini kami sudah menetapkan 8 tersangka, dimana 4 tersangka sebagai pelaku utama, dan 4 tersangka lainnya berperan membantu,” ujar AKBP. Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jember pada Minggu (26/8/2018).
Motif dari para tersangka menganiaya korban hingga menyebabkan kematian, dipicu utang piutang. Yakni antara korban dengan penghuni lapas yang ada di Blok B. Korban sering berhutang kepada tersangka namun saat ditagih selalu janji dan tidak pernah menepatinya, hal ini membuat para tersangka jengkel hingga nekad melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas.
Selain dipicu hutang piutang, para tersangka mencurigai korban sebagai informan petugas lapas ketika ada apa-apa di dalam blok. Sehingga pada kamis malam sekitar jam 21.00 beberapa tersangka menginterogasi korban. Karena korban berbelit, salah satu tersangka mencekik korban dari belakang, kemudian tiga lainnya memukuli beberapa tubuh, perut dan kepala.
Korban meninggal karena dicekik dan dibungkam menggunakan bantal, sehingga korban mati lemas, hal ini sesuai hasil dari autopsi tim forensik. Korban meninggal karena tidak bisa bernapas, sedangkan beberapa luka lebam di tubuhnya akibat dari pukulan salah satu tersangka yang menggunakan cincin akik,” papar Kusworo.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua cicin akik, celana korban, sarung, dan bantal, “ usai menghabisi korban pelaku langsung langsung mengganti celana korban yang berlumuran darah dengan celana bersih dan menidurkan di kasurnya, agar korban dianggap meninggal secara wajar, akan tetapi temuan tim medis korban meninggal tidak wajar,” imbuh kapolres.
Disisi lain ditanya masalah pengawasan keamanan Kalapas Jember Sarju Wibowo yang hadir pada konferensi pers mengatakankedepan pihak lapas akan melakukan pengawasan yang ekstra ketat, sedangkan mengenai cincin akik milik salah satu pelaku yang juga dijadikan barang bukti, pihaknya akan menindaklanjutinya.
Baca juga : RADAR BESUKI : RUSUH DIDALAM BLOG LAPAS, 1 TEWAS
“Dengan kejadian ini, kami akan melakukan pengawasan ekstra ketat, sedangkan mengenai adanya cincin akik yang digunakan sebagai sarana menganiaya, karena memang cincin akik tidak dilarang digunakan tahanan. Namun dengan kejadian ini kami akan berlakukan untuk dilepas,” pungkas Sarju Wibowo.
@evelin