BADUNG, Jawara Post–Jajaran Polsek Kuta Utara, Badung, Bali, menangkap pelaku penipuan dengan cara mengakui rumah yang di kontrakan ke korban dan korban mentransfer sejumah uang. Selasa (18/12).
Pelaku Rendy Tanos ( 29 ) tahun yang tinggal di Jalan Pulau Moyo Perumahan Pesonaku no 26 lingkungan Dukuh Pesirahan, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kodya Denpasar, telah diamankan oleh team Buser yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Androyuan Elim, SIK, dan Panit 1 Ipda I Made Galih Artawiguna, S.Tr.K atas Perintah langsung Kapolsek Kuta Utara AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, SH, SIK.
Pelaku tanpa melakukan perlawanan pada saat dibekuk oleh tim reskrim polsek kuta utara di kosannya dijalan Pulau Moyo Perumahan Pesonaku no 26 Denpasar atas laporan dari korban Astrid Yunita Hapsari (27) tahun yang beralamat di Jalan Jakarta, Blok BI no13 Loa, Bakung, Sungai Kunjang, Kalimantan Timur.
Adapun kronologisnya berawal dari perkenalan Korban dengan pelaku atas petunjuk dan dikenalkan oleh agen freelance Ika Trisnawati, kemudian mengajak korban melihat rumah yang diakui Rendy Tanos ( Pelaku) pada tanggal 21 Nopember 2018.
Setelah terjadi kesepakatan korban mentransfer uang sebesar Rp.20.000.000 ke rek.bca an Rendu Tanos dan uang cas Rp.15.000.000 secara langsung, keesokan harinya tanggal 22 /11/2018, korban kembali mentransfer uang sebesar Rp.5.000.000 untuk DP rumah di tahun 2020. Korban menempati rumah tanggal 3 Desember 2018.
Kemudian pada tanggal 4 desember 2018 seorang agen datang ke rumah korban dan mengatakan ada pembeli untuk rumah tersebut, pada malam harinya tetangga korban juga memberitahukan bahwa pemilik rumah tidak ada merasa menyewakan rumah dan menerima uang sewa, korban menelepon pemilik rumah dan benar menurut pemilik rumah tidak ada menyewakan rumah tersebut.
Kemudian dengan kejadian tersebut unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, dan tidak lama setelah itu diadakan penangakapan. “Pelaku sekarang di tahan oleh Polsek Kuta Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya
Agus jp