DENPASAR, Jawara Post – Polda Bali melalui Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan Ketut Sudikerta sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah senilai Rp 150 miliar di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Hal tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (30/11/2018). Berdasarkan rujukan UU Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/367/Ren, 4.2/2018/Bali/SPKT, tanggal 4 Oktober 2018 juga rujukan Surat Perintah nomor: SP, Sidik/71/X/2018/Ditreskrimsus, tanggal 29 Oktober 2018.
Dalam surat tersebut berisikan, terhitung sejak tanggal 30 November 2018 terhadap saksi Drs I Ketut Sudikerta telah ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau dengan sengaja menggunakan atau memakai surat palsu atau yang dipalsukan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP dan pasal 3 undang-undang RI no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dan tindak pidana pencucian uang.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja membenarkan adanya penetapan tersangka itu saat dikonfirmasi tribun-bali.com malam ini.
“Iya Bli, itu resmi dari Ditreskrimsus setelah melalui gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, diberitakan tribun-bali.com , Ketut Sudikerta dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Rizal Akbar Maya Poetra SH.
Laporan ini terkait dengan dugaan pemalsuan sertifikat tanah atas nama Pelaba Pura Jurit Uluwatu yang dilakukan Sudikerta.
Baca: RADAR JP : LOMBOK BARAT RAIH 100% PUSKESMAS TERAKREDITASI
“Saya melaporkan dalam kapasitas sebagai pribadi dan selaku warga masyarakat yang mengetahui dugaan adanya gratifikasi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Ketut Sudikerta,” jelasnya dihadapan awak media, Kamis (17/3/2016) di Bendega Denpasar, Bali.
Dijelaskan pria yang berprofesi sebagai pengacara ini, laporan tersebut sudah masuk ke KPK pada tanggal 8 Maret 2016 dan sudah diterima oleh Lala, petugas dari KPK.
“Laporan ini berdasarkan adanya petunjuk berkaitan dengan pemalsuan sertifikat atas nama Pura Jurit Uluwatu, yang mana sudah dinyatakan secara resmi oleh Kabid humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto bahwa sertifikat di tangan PT Maspion palsu,” ungkapnya.
Rizal pun dengan tegas membantah, jika laporan ini ada muatan politik. Karena beberapa kali, Sudikerta menyebut laporan tersebut dipolitisir. “Saya sebagai warga negara tidak ada kaitannya dengan politik, kalau jawabannya dipolitisir, itu sama sekali tidak mempunyai alasan,” tandasnya.
Rizal yang juga menjadi kuasa hukum dari I Gede Made Subakat pernah melaporkan dua nama, yakni Anak Agung Ngurah Agung Gde Agung dan Wayan Wakil selaku penjual tanah dengan sertifikat diduga asli palsu (aspal).
“Klien saya, Made Subrata dijelaskan langsung oleh Dirut PT Marindo Gemilang (anak perusahaan PT Maspion Group), Sugiarto Alim, jika uang pembayaran tanah sebanyak Rp 273 miliar. Dari jumlah tersebut, 55 persennya (dari Rp 273 Miliar) telah masuk ke rekening atas nama I Ketut Sudikerta,” kata Rizal Akbar dalam jumpa persnya di rumah makan Bendega, Renon, Selasa (25/11/2014) siang.
Sementara45 persen sisanya, tambahnya, dibayar melalui kerjasama antara PT Marindo Gemilang Gemilang ke sebuah perusahaan yang disebutnya (Rizal) tidak jelas.
“Dirutnya adalah Wayan Wakil yang diketahui sebagai pengangguran, dan mantan penggali batu. Sementara Komisaris Utamanya adalah Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini SH, istri dari Sudikerta,” jelasnya.
I made Bali