PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR BALI : Ni Putu Eka Tegar Penuhi Panggilan KPK

TABANAN, Jawara Post— Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahrullah Akbar, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/8/2018).

Keduanya seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo (YP) terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan (RAPBN) Tahun Anggaran 2018.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo), namun keduanya tak hadir. Untuk Ibu Ni Putu Eka belum diperoleh informasi terkait ketidakhadiran saksi. Sedangkan, saudara Bahrullah tidak hadir karena sedang menunaikan ibadah haji,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu kemarin.

Febri pun menyatakan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Eka Wiryastuti.

Namun belum disebutkan kapan akan dipanggil ulang.

“Karena tidak datang hari ini (kemarin, red), nanti akan kami panggil kembali. Kami harap di pemanggilan berikutnya bisa hadir,” kata Febri kepada Tribunnews.com.

KPK juga Manusia

Saat dikonfirmasi soal pemanggilan sebagai saksi ini, Eka Wiryastuti mengaku belum menerima surat pemanggilan dari KPK.

Ditemui di Tanah Lot, Tabanan, dalam acara geladi Tari Rejang Sandat Ratu Segara, Rabu sore, ia juga mengaku tak tahu terkait pemanggilan dari komisi antirasuah tersebut.

“Belum sih…belum ada saya dipanggil 15 Agustus dipanggil KPK. Buktinya hari ini (kemarin, red) saya masih di Tanah Lot menghadiri geladi bersih Tarian Rejang Sandat Ratu Segara,” ujarnya kepada awak media.

Ditambahkan, jika memang dipanggil KPK untuk menjadi saksi terkait kasus tersebut, Eka Wiryastuti pun mengaku siap untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK. “Ya siap lah, ngapain sih ditakutin, KPK kan juga manusia,” kata bupati asal Desa Angseri, Baturiti, Tabanan, ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebagai tersangka terkait dengan penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Selain Amin dan Yaya, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast.

Eka Kamaludin diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara.

Adapun, Ahmad Ghiast berstatus sebagai swasta atau kontraktor.

Ahmad diduga sebagai pemberi uang.

siap lah, ngapain sih ditakutin, KPK kan juga manusia,” kata bupati asal Desa Angseri, Baturiti, Tabanan, ini.

Ketika pernyataan Eka Wiryastuti ini kembali dikonfirmasi kepada juru bicara KPK, ditegaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan.

“Ya tentu sudah dipanggil melalui surat panggilan. Kami sudah kirimkan surat pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi hari ini (kemarin, red),” kata Febri, tadi malam.

Bisa Benar Bisa Tidak

Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, menanggapi santai pemanggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran 2018.

“Aaaah… Biasa lah itu, yang namanya berita, biarin aja berita,” kata Eka Wiryastuti saat ditemui di Tanah Lot, Tabanan, dalam acara geladi Tari Rejang Sandat Ratu Segara, Rabu (15/8/2018).

Bupati wanita pertama di Bali ini menambahkan, yang namanya berita bisa benar bisa juga tidak. Ia pun meminta masyarakat tidak menganggap serius dan berlebihan kabar pemanggilan dirinya tersebut.

“Namanya berita bisa benar bisa tidak, jangan dianggap serius. Tapi bagaimana pun juga, kita di Tabanan harus bekerja dengan baik dan tidak menyalahi aturan yang ada,” lanjut wanita yang sudah dua periode menjabat Bupati Tabanan ini.

Kemudian, ketika disinggung mengenai keterkaitan pemanggilan tersebut dengan Bupati Seram Bagian Timur yang juga dipanggil sebagai saksi, Eka Wiryastuti mengaku tidak tahu.

“Kalau Bupati Seram tidak ada hubungan dengan saya. Saya tidak tahu. Udah… Ga mau membahas itu. No comment,” tandasnya sembari tersenyum.

Panggil Saksi Lain

Selain Eka Wiryastuti dan Bahrullah Akbar, KPK juga memanggil saksi lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Habibuddin Siregar, Kepala Dispenda Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga, dan Wakil Bendahara DPP PKB Rasta Wiguna.

Adapula seorang PNS bernama Idawati dan pihak swasta bernama Iwan Sonjaya. Untuk Wakil Bendahara DPP PKB, Rasta Wiguna, dalam pemanggilan kemarin juga tidak hadir.

KPK akan melakukan pemanggilan ulang pada Kamis (16/8/2018) hari ini. Rasta dipanggil sebagai saksi untuk anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. ”Dipanggil ulang besok (hari ini, red),” kata Febri.

Febri sebelumnya menjelaskan, KPK terus menggali lebih jauh hubungan antara pemerintah pusat dan daerah melalui pemeriksaan para saksi.

Ia menjelaskan, pembahasan usulan dana perimbangan pada dasarnya melibatkan proses interaksi antara instansi terkait di pemerintah pusat dan daerah.

Hal itulah yang terus didalami oleh KPK. “(Terkait) proses penganggaran di DPR dan bagaimana hubungan kepentingan-kepentingan pihak instansi pusat di daerah juga penting bagi KPK,” kata Febri. “Kedua, sejauh mana pengetahuan mereka apakah ada aliran dana terkait proses penganggaran itu,” sambungnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebagai tersangka terkait dengan penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Selain Amin dan Yaya, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Eka Kamaludin diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara.

Adapun, Ahmad Ghiast berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.

@team



Menyingkap Tabir Menguak Fakta