KRAKSAAN, Jawara Post – Ismail, 45, warga Dusun Krajan, Desa Sumberrejo, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi. Hal itu lantaran ia terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia ditangkap oleh polisi pada Minggu (7/1) lalu.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bromo, Ismail ditangkap sekitar pukul 12.00 di Desa Bucor, Kecamatan Besuk. Sebelumnya, polisi sudah lama mengintai keberadaan pelaku langsung. Begitu memastikan posisi tersangka, petugas bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku diamankan oleh aparak kepolisian dengan tanpa perlawanan. “Jadi, pelaku ini sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Kebetulan kami mendapatkan informasi kalau pelaku berada di daerah Desa bucor, dan ternyata benar kami langsung bergerak dan langsung menangkapnya,” ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto.
Lebih lanjut, menurutnya, pelaku ini merupakan penadah dari pada salah seorang pelaku yang telah tertangkap terlebih dahulu. Yaitu Ahmadi. Penangkapan pelaku juga berdasarkan pengakuan dari pelaku itu sendiri.
“Tersangka Ismail ini adalah pelaku yang kami amankan karena dia adalah penadahnya. Dia sudah lama kami intai,” terangnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan 1 buah surat BPKB sepeda motor yamaha vixion Nopol: N 5884 SW, juga satu buah 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, Nopol: N 5884 SW.
“Barangnya (motor korban) masih ada. Dan kami berhasil mengamankannya. Saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan pelaku mendekam di balik jeruji besi,” kata Riyanto.
Yusub