KRAKSAAN, Jawara Post – Unit Reskrim Polsek Kraksaan berhasil mengungkap peredaran pil setan di Krajan, Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, kemarin malam. Selain berhasil mengamankan dua pelaku sekaligus (pembeli dan pengedarnya), polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB).
Baca pula 》 RADAR JP : Pedangdut “Caca Duo Molek” Ditangkap Polisi
Mereka adalah Al (28) warga Desa Sidopekso, Kraksaan Probolinggo Jawa Timur sebagai pembeli dan M. Fauzi, 38, warga Dusun Landangan, Desa Kalibuntu sebagai pengedar. Malam itu juga, keduanya langsung digelandang ke Polsek Kraksaan, Polres Probolinggo, Polda Jatim.
Simak 》RADAR SULAWESI : Diduga Salah Paham, Warga Bone ‘Diparang’ Hingga Berdarah darah
Kapolsek Kraksaan, Kompol Joko Yuwono menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga setempat. Petugas yang sedang patroli lantas menuju lokasi.
Di sana, petugas menemukan seorang pembeli Al, baru selesai transaksi. Petugas pun langsung mengintrogasi Al. “Kami langsung menanyai pembeli dan mendapatkan keterangan bahwa dia membeli dari Fauzi. Bahkan, ada barang bukti pil Dextro di saku Al ini,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan Al dan barang bukti yang ada di sakunya, petugas langsung mencari Fauzi. Petugas bahkan dengan cepat berhasil menangkap Fauzi. “Keduanya kemudian langsung kami bawa ke Mapolsek. Itu, kami lakukan juga untuk menggali informasi lebih dalam,” terangnya.
Baca juga 》RADAR NTB : Polres Lombok Utara, Ungkap Ladang Ganja Di Pekarangan Warga.
Dari keduanya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu, uang tunai Rp 348 ribu; 14 butir pil warna putih jenis Trihexyphenidyl, 90 butir pil kuning jenis Dextrometrophan, dan dua buah HP.
Kini, kedua pelaku dijerat pasal 196 sub 197 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. “Keduanya belum ditemukan catatan hitam pada kami. Keduanya merupakan pelaku baru,pungkasnya.
Yusub