PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR ARJUNO : MELIRIK KAMPUNG JANDA, 3 RUMAH MASIH KOSONG

Perumahan ini dikhususkan untuk para janda. Jadi, selain janda dilarang tinggal di sini.

Para janda ini berasal dari beberapa daerah di Pasuruan, misal Bangil, Pandaan, Rembang, Prigen, Sukorejo dan beberapa kecamatan lainnya.

PASURUAN, Jawara Post Di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, terdapat kompleks perumahan khusus janda yang telah berdiri sejak 2001. Para janda yang tinggal di sana, tidak perlu membayar alias gratis.

Perumahan ini dibangun oleh Hanif Kamaluddin (81) seorang pria dari Bangil, Kabupaten Pasuruan. Kompleks yang kini terdiri dari 40 rumah itu ada di Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Sepintas, perumahan ini tidak ada bedanya dengan perumahan pada umumnya. Perumahan ini memiliki bangunan tipe 36 yang berjajar rapi. Tapi, sesuai namanya, para penghuni perumahan ini hanya kaum wanita yang rata-rata sudah berusia paro baya.

Sesuai jumlah rumah yang sebanyak 40 unit, perumahan itu pun diberi nama perumahan Arbain, kosakata Arab yang dalam bahasa Indonesia berarti 40.

Rumah yang dibangun ini rata – rata memiliki dua kamar, satu kamar mandi, ruang tamu dan dapur. Saat ini, total sudah ada 37 janda yang tinggal di perumahan ini. Ada tiga rumah yang kebetulan masih kosong.

Meskipun beberapa penghuninya berasal dari luar Pasuruan, namun rencana awalnya, perumahan ini dibangun dengan prioritasnya adalah para janda dari Pasuruan.

Di sini, janda bisa bebas tinggal sampai kapanpun. Sampai tua pun tidak masalah. Bahkan, dari data yang ada, sudah ada 13 janda yang meninggal di sini. Mereka yang meninggal sudah bertahun – tahun tinggal di sini.

Selain itu, para janda juga mendapat jatah beras dari pemilik perumahan janda ini dua bulan sekali.

Saat hari-hari besar keagamaan, mereka juga mendapatkan bagian rezeki dari sang saudagar.

Untuk tinggal di sini, tidak semua janda bisa seenaknya tinggal. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Janda harus punya anak.

Tidak terpatok pada usia. Berapapun usianya, bisa mendaftar. Tapi dengan catatan, tidak punya rumah dan sangat membutuhkan.

Kriteria janda yang bisa tinggal di sini bebas. Bisa janda ditinggal mati atau cerai. Asalkan, janda ini benar – benar membutuhkan dan kondisinya itu sangat perlu uluran bantuan.

Jika lolos verifikasi, janda itu bisa tinggal di rumah ini. Selain memenuhi kriteria, penghuni di sini juga harus mematuhi peraturan yang ada.

Dilarang menerima tamu bukan muhrim tanpa didampingi keluarganya. Jadi dilarang berduaan. Setiap tamu yang melebihi 24 jam harus melapor. Harus berpakaian rapi dan sopan bagi penghuni atau tamunya.

Tidak boleh ada rokok. Misal punya anak dan anaknya menikah dilarang tinggal di perumahan ini. Harus keluar dari kawasan ini.

Azizah mengatakan, tinggal di kampung janda ini membuat hidupnya semakin lebih ringan.

Reda/tim



Menyingkap Tabir Menguak Fakta