PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR ARJUNO : Hitungan Jam, Polisi

PASURUANJawara Post —Hanya dalam hitungan jam, Dua Pengedar narkotika jenis sabu-sabu diciduk Resnarkoba Polres Pasuruan di dua tempat yang berbeda.

Polisi yang mengendus aktifitas kedua tersangka yang membawa barang berupa serbuk kristal putih yakni Sujai (47) warga Dusun Kalisangit, Desa Krengih, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan dan Samsul Arifin (30) warga Dusun Bunder, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono kepada wartawan mengatakan bahwa satu diantara dua tersangka yakni Sujai merupakan residivis kasus sabu yang pernah ditangkap pada kasus yang sama di tahun 2008.

“Sujai kami ciduk di rumah kos di daerah Purwosari dan dari penggeledahan kami menemukan sabu sebanyak 2 poket yang masing- masing berisi 2,09 gram dan 1,08 gram dengan total 3,17 Gram,” ungkapnya.

Selang beberapa jam kemudian Resnakoba Polres Pasuruan menangkap tersangka lain yang bernama Samsul Arifin dalam kasus yang sama dikecek polisi karena mengedarkan barang haram ini.

“Samsul Kami tangkap setelah kami menyaru sebagai pembeli dan tersangka tidak dapat mengelak karena kedapatan membawa sabu sebanyak 2 kantong yang berisi 1 gram dan 0,33 gram di Dusun Wedoro, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada jumat 4 Januari 2019,” imbuh Nanang.

Tersangka Samsul Arifin yang berprofesi sebagai pekerja proyek bangunan menurut Nanang sudah 7 bulan berkecimpung di dunia narkoba.

Selain mendapati sabu, Polisi dari tangan Samsul Arifin juga mengamankan sebuah handpone warna silver. Kedua tersangka saat ini mendekam di sel Mapolres Pasuruan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. ” Ancaman hukumanya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Nanang.

Yusub/pas



Menyingkap Tabir Menguak Fakta