PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR ARJUNO : Hitungan Jam, Pelaku Pembacokan Diringkus Polisi

LUMAJANG, Jawara Post – Gerak cepat tim Cobra Polres Lumajang menangkap pelaku pembacokan di konflik tambang pasir patur diacung jempol. Pasalnya, kurang dari 24 jam mampu membekuk sang pelaku yang sebelumnya kabur usai beraksi.

Kelakukan Miskan terhadap Matsun oleh tim penyidik Satreskrim Polres Lumajang dijerat dengan pasla berlapis. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Drt No.12 Tahun 1951
tentang membawa senjata tajam, diancam Pidana Penjara Paling lama 10 Tahun.

BACA JUGA 》 RADAR BESUKI : Tanpa Masalah, 2 Pemuda Disabet Sajam

Akp Hasran Cobra Kasat Reskrim Polres Lumajang mengatakan, dirinya menjalan instruksi Kapolres untuk segera menangkap pelakunya, kami jawab dengan menangkap pelaku hanya dalam tempo 12 jam. Senjata clurit yang digunakan juga sudah kami sita sebagai barang bukti yang akan di tampilkan nanti saat persidangan.

“Kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ” Ujar Hasran yang juga selaku Ketua Tim Cobra Polres Lumajang.

Diberitakan sebelumnya, Polisi bergerak cepat dalam waktu 12 jam setelah kejadian, pelaku yang melarikan diri Miskal (53) sebagai perangkat Desa Sumberwuluh yakni Ketua RW berhasil ditangkap dirumah  warga DILA yang berada di Jln. Wijaya Kusuma Kelurahan Ditotrunan Kota lumajang.

Tersangka dalam penyidikan di Satreskrim Polres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Yudhi lmjg



Menyingkap Tabir Menguak Fakta