PAITON, Jawara Post– Lilik Yuli Kustanto, 42 kini harus melewati hari-harinya dari balik jeruji besi. Penjaga sekolah negeri di wilayah Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo itu dibekuk polisi lantaran terkait kasus asusila.
Ia ditangkap karena disangka melakukan pemerkosaan terhadap perempuan tunawicara berinisial Hl, 36 tahun asal Kecamatan yang sama.
Ironisnya, aksi itu dilakukan di belakang gedung sekolah tempat penjaga sekolah itu bekerja. Aksi pemerkosaan itu sejatinya berlangsung April lalu. Namun, baru dilaporkan ke polisi pertengahan September. Itu setelah korban hamil. Dengan didampingi keluarganya, korban melapor ke polisi.
Baca pula : RADAR ARJUNO : Hendak Gagahi Bocah, Slamet Malah Tidak Selamat Dimassa
Sementara, Lilik (pelaku) sendiri ditangkap Sabtu (22/9) sekitar pukul 10.00 oleh Tim Buser Polres Probolinggo. Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto menerangkan, aksi asusila itu terjadi di Dusun Pasar, Desa Sukodadi, Paiton.
Baca pula : RADAR ARJUNO : Hendak Gagahi Bocah, Slamet Malah Tidak Selamat Dimassa
“Modusnya dari penyelidikan awal, terlapor memanggil korban yang sedang jalan-jalan, kemudian tangan korban ditarik,” jelasnya.
Lanjut Riyanto, begitu ketarik, setelah itu korban ditidurkan di tanah, lalu dua tangan korban dipegangi terlapor. Korban sendiri tak bisa berteriak minta tolong, sebab ia mengalami tunawicara.
Korban sendiri awalnya takut menceritakan hal itu ke orang lain.
“Namun, pada September ini, kasus itu dilaporkan ke polisi dan kami segera menindak lanjuti dan perkara kriminal ini mulai diproses,” imbuh Riyanto.
@sub