MALANG, Jawara Post – Status Kolifah, 54, bendahara Puskesmas Karangploso, masih sebagai terperiksa. Polda Jatim masih belum menjadikannya sebagai tersangka, pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan korupsi pada Kamis (27/9) lalu. Bahkan, warga Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu tersebut, sudah dipulangkan meski sebelumnya sempat diamankan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, dikonfirmasi menegaskan bahwa Kolifah, tidak dilakukan penahanan. Statusnya pun masih sebagai terperiksa, belum menjadi tersangka. “Tidak (dilakukan penahanan, red). (Kolifah, red) belum diperiksa kok,” tegas Frans Barung Mangera.
Dikatakan Barung, status Kolifah masih terperiksa, belum menjadi tersangka. Dan Kolifah tidak langsung dilakkan penahanan, karena ada tiga hal yang menjadi alasan penyidik. Pertama, pelaku kooperatif. Kedua tidak akan melarikan diri karena Kolifah, tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan yang ketiga tidak akan menghilangkan barang bukti, lantaran sudah diamankan semuanya oleh polisi.
“OTT itu kami baru mengumpulkan barang bukti yang ada. Kemudian barang bukti itu kami pilah-pilah, baru selanjutnya akan dilakukan pemanggilan pada yang bersangkuan sesuai apa yang disangkakan,” terang Barung.
Namun demikian, lanjutnya penyidik masih akan terus menyelidiki kasusnya. Termasuk secepatnya akan memeriksa Kolifah lagi. “Tetap kami proses dan ditindaklanjuti masalah itu,” katanya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti, dikonfirmasi membenarkan adanya OTT oleh Polda Jatim terhadap bendahara Puskesmas Karangploso. Namun, pemberitahuan secara resmi dari penyidik Polda Jatim kepada Inspektorat masih belum diterimanya.
“Informasinya memang benar ada OTT pada Kamis lalu, dengan indikasi adalah pemotongan dana kapitasi yang digunakan untuk jasa pelayanan. Namun setelah sempat diamankan, yang bersangkutan sudah dipulangkan,” jelas Tridiyah.
Dengan adanya kejadian tersebut, lanjut Tridiyah pihaknya akan segera memanggil Kolifah, untuk memastikan kebenarannya. Meskipun di sisi lain, Inspektorat juga menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Jatim.
“Kami masih menunggu perkembangan dari Polda Jatim. Untuk sanksi, nanti diberikan setelah kami lakukan pemeriksaan. Apalagi yang bersangkutan juga belum ada penetapan status ditahan atau tidak. Ketika nantinya ditahan, proses sanksi bisa langsung diberikan,” paparnya.
Sementara itu Kepala Tata Usaha Puskesmas Karangploso, Sri Hayati mengatakan saat adanya OTT pada Jumat (28/9) lalu dirinya sedang tidak berada di kantor. Namun diungkapnya jika masalah tersebut telah diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
“Masalah tersebut telah diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Saat ini juga dr. Sony Muchlison sedang berada disana mengikuti rapat,” ujar Sri Hayati kepada Malang Post, Senin (10/1).
Saat ditanyai tentang keseharian Kolifah dirinya juga enggan menjawab dengan tegas. “Untuk sehari-hari beliau sangat baik dan kinerja bagus. Namun selebihnya tidak banyak yang saya tahu karena kita sendiri-sendiri,” bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Unit 2 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan OTT di UPTD Puskesmas Karangploso, Kamis (27/9) lalu. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan Kolifah, 54, bendahara Puskesmas Karangploso. PNS yang diketahui warga Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu ini, ditangkap atas dugaan korupsi.
Menurut informasi, pemotongan dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan pegawai PNS dan on PNS Puskesmas Karangploso, dilakukan dengan cara pegawai PNS maupun non PNS Pukesmas Karangploso diwajibkan membuka rekening Bank Jatim. Setelah itu, buku rekening berikut ATM diminta oleh Kolifah. Ketika diminta para pegawai tidak ada yang berani menolak.
Pengambilan kartu ATM tersebut, dilakukan agar uang kapitasi tidak lgsung diambil pegawai. Melainkan Kolifah, yang mengambilkan dengan mengunakan ATM, tanpa sepengetahuan para pegawai. Kemudian uang yang sudah diambil, dipotong terlebih dahulu baru kemudian diberikan tunai kepada para pegawai setiap 3 bulan.
Setiap pegawai berbeda-beda menerima uang jasa pelayanan tersebut. Penerimaan disesuaikan dari daftar absensi kehadiran, jabatan pemegang program, masa kerja serta status pendidikan. Dan ketika menyerahkan uang, Kolifah tidak menjelaskan berapa uang kapitasi yang sebenarnya masuk ke dalam rekening.
Termasuk tidak menjelaskan berapa uang yang dipotong. Pengawai hanya disuruh membubuhkan tanda tangan pada lembar bukti penyerahan uang. Antara bendahara dan pegawai juga tidak ada kesepakatan mengenai besaran nominal yang akan dipotong.
@agp/eri/jon