Reporter : Dhonny Martha
BANYUWANGI, Jawara Post– Puluhan gelondong kayu jati yang diduga hasil illegal logging disita Polresta Banyuwangi Jawa timur.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Polisi Arman Asmara Syaefuddin SH, SIK, MH mengatakan kayu jati sebanyak 43 potong itu ditemukan anggotanya di Kecamatan purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi Senin (6/1/2020)
Dari 4 kasus itu, aparat Polresta bersama Perhutani Banyuwangi menangkap 6 dari 15 pelaku perambahan hutan negara. Menurut Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin SIK, 9 pelaku masih buron.
Bukti yang diamankan ada 2 truk, 1 gerandong, 1 senso dan 1 kapak,” tambahnya.
Dari hasil pengukuran, kayu jati itu berukuran 1,5– 5 meter serta lebar 20–40 cm dengan kondisi basah dan kering, Perbatang kayu jati dengan panjang 4 meter dijual Rp 400 ribu. Puluhan batang kayu jati itu ilegal, dan tersangka kenakan undang undang nomer 18 tahun 2013 pasal 83 ayat 1 huruf f b, jo pasal 12 huruf e, dari hutan lindung.
Menambahkan, pihaknya masih menyelidiki tersangka pelaku dan yang masih menjadi Buron kayu-kayu tersebut bekerja sama dengan polisi hutan identitas para pelaku yang kini diburu sudah teridentifikasi. Perannya berbeda – beda,” tebang kayu ini karena pesanan dan butuh duit,” Pungkas Kapolresta.