MOJOKERTO, JP – Kepala Desa (Kasun) Pakis Kulon, Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Heru Sutrisno yang dicopot dari jabatannya, 25 April lalu oleh Kepala Desanya, bakal kembali berdinas.
Kepastian itu muncul setelah hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara Surabaya membatalkan SK tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pakis, Kecamatan Trowulan tertanggal 25 April 2024.
’’Tidak hanya membatalkan. Namun, kepala desa juga wajib merehabilitasi nama baik yang bersangkutan,’’ ungkap kuasa hukum Heru Sutrisno, Matyatim, SH, Senin (9/12).
Dalam amar putusan bernomor 83/G/2024/PTUN.SBY disebutkan, SK yang dikeluarkan kepala desa tersebut dinilai cacat prosedur dan substansi. Sehingga, harus dicabut dan dibatalkan.
Dengan batalkan SK tersebut, maka seluruh hak yang selama ini ditangguhkan oleh pemerintah desa setempat, harus segera diberikan.
’’Seperti hak berupa gaji dan tunjangan tetap. Totalnya ada Rp 33 juta,’’ bebernya.
Senin (9/12), kedua pengacara Heru Sutrisno, Matyatim, SH dan Deny Rudiyanto, SH melayangkan somasi ke kepala desa dan sejumlah instansi pemerintah di Kabupaten Mojokerto. Ia berharap, pemerintah segera menjalankan amanah pengadilan.
Sebelumnya, Heru diberhentikan dari jabatannya karena diduga berselingkuh dengan tetangga. HS diketahui sering main ke rumah tetangga perempuan yang suaminya bekerja di luar daerah.
Puncaknya berlangsung 3 April. Warga memergoki Heru sedang berada di kediamanan istri tetangganya tersebut. Padahal, saat itu, suami NR sedang tidak di rumah.
Terkait kasus dugaan perselingkuhan ini, kata Deny, menjadi persoalan berbeda. Karena, saat dipergoki warga, saat itu Heru sempat mengalami kekerasan secara fisik.
REDAKSI