PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

PTPN X : Perusahaan Laba, Karyawan Sejahtera

BUMN, JP. Com — Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan pedoman kerja sama antara pekerja dan perusahaan dimana PKB akan membantu kedua belah pihak menyelesaikan masalah/perselisihan dalam kerja.

Untuk memperjelas tentang hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan maka dibuatlah sebuah pedoman khusus yang mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan yang lebih kita kenal dengan nama Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

PTPN X melaksanakan perjanjian kerja bersama (PKB) antara direksi PTPN X dengan serikat pekerja periode 2022-2023 di Kantor PTPN X Kertosari pada Rabu,(01/12/2021).

Diwawancarai setelah acara Direktur PTPN X Tuhu Bangun SP., menjelaskan PKB sangat penting untuk mengatur ritme instrumen dalam hubungan industrial.

“Undang Undang no 13 mengamanahkan bahwa PKB di bentuk untun mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan dengan pekerjanya”jelasnya.

Baca Juga ; 

Tuhu menambahkan dalam PKD 2022-2023 perlu dilihat kemampuan perusahaan PTPN X kedepanya memiliki tantangan yang cukub besar kedepanya.

“Melalui holding dan juga pemerintah sebagai investor sudah me launching PT SGN (Sinergi Gula Nusantara) yang akan memisahkan tanaman dan pabriknya,” tambahnya.

Terakhir,  Tuhu Bangun mengajak kepada seluruh teman-teman serikat pekerja untuk bersama secara total memikirkan keberlangsungan perusahaan PTPN X ini kedepanya.

TUHU BANGUN – Direktur PTPN X

“Pasal demi pasal yang di negosiasikan ini lebih efektif dan efisien sehingga kita mewujukan moto kita yaitu Perusahaan Laba Karyawan Sejahtera,” pungkasnya.

Eva/red



Menyingkap Tabir Menguak Fakta