JAKARTA, Jawara Post – Prostitusi berkedok kawin kontrak yang ada di puncak, Bogor, berhasil dibongkar oleh aparat polres setempat.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka. Dua lelaki yaitu BS (40) dan K (40) dan dua perempuan berinisial ON (40) dan IN (40).
Polisi juga menyita 11 unit telepon genggam, dua unit mobil, dan uang sejumlah Rp 7 juta.
Selain para tersangka, polisi juga menahan enam orang wanita berusia sekitar 20 tahun dan seorang warga negara asing berinisial H. Warga negara asal Timur Tengah ini merupakan pemesan perempuan yang akan dikawin kontrak.
Para tersangka biasanya berkomunikasi terlebih dahulu dengan wisatawan calon pengantin di tempat yang mereka sewa, baik itu villa atau hotel. Joni mengatakan para pelaku memastikan dulu si wisatawan dengan bahasa mereka.
Jika para pelaku yakin itu adalah wisatawan maka segera mereka menawarkan dengan memperlihatkan foto para wanita. Bahkan, kata Joni, ada yang langsung dihadirkan kehadapan si wisatawan.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Hukumannya penjara di atas lima tahun,” kata Joni.
Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin, mengatakan prostitusi berkedok kawin kontrak ini itu sudah diketahui sejak tahun 2016. Bahkan Ade curiga masih banyak jaringan prostitusi ini
Ade akan mengintruksikan jajarannya sampai tingkat kecamatan, desa, dan RT/RW untuk kembali memberlakukan himbauan tamu wajib lapor dalam 1×24 jam. Ade pun menegaskan akan memerintahkan jajarannya untuk mendatang jika ada wisatawan atau turis yang diduga bodong.
“Kita kembalikan Bogor ke ruh nya, Tegar Beriman dan harus bersih dari praktik seperti itu,” ucap Ade.
Sugeng/JP