PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

PPK UINKHAS Dianggap Salah Gelar Tender, CV. Line Protes

JAWA TIMUR, JP. Com — Lantaran PPK UINKHAS diduga menyalahi aturan tender pengadaan, salah seorang direktur CV yang ikut sebagai peserta lelang tender cepat, protes berkelanjutan.

Pasalnya, dalam pelaksanaan nya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pengadaan Smart Classroom Fakultas/Unit UINKHAS JemberJember, menggelar tender cepat dan itu dimenangkan oleh CV Line karena melayangkan penawaran terendah.

Syaifudin Luqman selaku Direktur CV Line menilai, dirinya sejak awal merasa ada kejanggalan dalam proses tneder cepat UINKHAS Jember, karena ada aturan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

“Baru kali ini kami tahu ada proses klarifikasi dalam sistem tender cepat, jadi yang dilakukan adalah tender cepat, namun dalam pelaksanaannya seperti tender pada umumnya,” ungkapnya, didampingi Kuasa Hukumnya.

Seharusnya, kata Syaifudin, kalau memang pihak UINKHAS Jember masih melakukan klarifikasi dengan melakukan penilaian dan perbandingan spesifikasi barang yang ditawarkan oleh penyedia, metodenya gunakan tender saja, bukan metode tender cepat, karena jelas dalam peraturan perundang-undangan patokannya adalah harga penawaran yang terendah.

Kata dia, baru pertama kalinya dia alami selama ikuti tender dengan metode tender cepat. Perlu dipertanyakan krdibiltas dan kemampuan SDM nya untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa, yang jadi masalah apakah mereka melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada atau sebaliknya.

Perlu diketahui, pada proses tender pertama, UINKHAS Jember, mendapatkan somasi dari dari PT Arion Indonesia dengan dugaan telah melanggar ketentuan perundangan dalam pelaksanaan Tender Cepat Pengadaan Smart Classroom Fakultas/Unit pada tanggal 19 Agustus 2021 yang ditujukan pada Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Smart Classroom Fakultas/Unit.

Somasi tersebut berawal dari ketidakpuasan PT Arion Indonesia yang merasa mendapatkan perlakuan diskriminatif sebagai peserta lelang, sebab sebab dalam tender dokumen pemilihan pihak PT Arion Indonesia telah menjalankan semua prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Bahkan Direktur PT Arion, telah menghadiri undangan pihak Pokja dan menjelaskan teknik dan spesifikasi yang disyaratkan pada 4 Agustus 2021, dan semua berjalan lancar, namun PT Arion Indonesia merasa dirugikan, karena dinyatakan gugur dengan alasan barang yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dimaksud dalam Dokumen Pemilihan Tender Cepat dimana dalam Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 tahun 2021 disebutkan bahwa tender cepat merupakan metode pemilihan pada pengadaan Barang/Jasa lainnya dalam hal Pelaku Usaha yang telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) dengan membandingkan harga tanpa memerlukan penilaian kualifikasi, evaluasi penawaran administrasi, evaluasi penawaran teknis, sanggah dan sanggah banding.

Berdasarkan surat yang dikirimkan UINKHAS Jember kepada PT Arion, barang yang ditawarkan PT Arion Indonesia tidak sesuai kebutuhan dan spesifikasi teknis yang dibutuhkan, sehingga dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur dalam tender cepat.

Hal itu terulang kembali dan menimpa CV Line. Padahal, pihaknya telah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang diajukan saat tender cepat. Alih alih berlanjut, tiba tiba ada aturan baru dan diduga kuat sengaja mengarah pada salah satu merk produk.

Eva/redaksi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta