PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

POLSEK KRAKSAAN DAN POLRES PROBOLINGGO AMANKAN DEBT COLEKTOR

KRAKSAAN, Jawara Post — Unit Reskrim Polsek Kraksaan bersama unit opsnal Reskrim Polres Probolinggo yang di pimpin IPTU DJ. SETYOWADI, SH telah berhasil mengungkap kasus perampasan motor (Modus Debcolektor).

Kali ini, perkara dugaan tindak pidana perampasan dengan kekerasan sepeda motor milik korban Sdr.Syamsudi warga Dsn. Jukok’an Rt.17 Rw.03 Ds. Kecik Kec. Besuk Kab. Probolinggo yang terjadi di Jalan Raya Panglima Sudirman Barat Jembatan Kembar masuk Kel. Patokan Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo, terungkap pada Sabtu 19/10/24.

Itu berawal dari adanya kejadian dimana korban langsung melaporkan ke Polsek Kraksaan.  Kronologinya, pada Hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024. Sekira pukul 16.49 wib Korban naik kendaraan R2 Honda Beat No.Pol. N-2979-OG dari arah timur JL.Raya PANGLIMA SUDIRMAN Kelurahan Patokan Kec. Kraksaan menuju kebarat sesampainya dibarat jembatan kembar dihentikan dua orang dengan mengendarai sepeda motor dan datang lagi dua orang mengendarai sepeda motor kemudian menanyakan orang mana” kemudian dijawab oleh korban(Pelapor) orang kecik, kemudian disuruh buka jok dan ditutup lagi dan lalu dikunci setir.

Kemudian dari salah satu terduga bilang “kamu yang koperatif aja, nanti sampean ambil surat2nya”,(kata terduga). Dan selanjutnya korban lalu dibonceng oleh salah satu terduga menggunakan kendaraan korban tersebut kerumah yang berinisial SH. Dengan adanya pelaporan tersebut tim Polsek Kraksaan dan Polres Prob. Langsung bertindak cepat.

Pada hari Jum,at, Tanggal 18 Oktober 2024 sekitar jam 13.00 Wib Unit Reskrim Polsek Kraksaan gabungan dengan Unit Reskrim Polres Probolinggo yang dipimpin langsung oleh IPTU DJUWANTORO SETYOWADI, SH melaksanakan introgasi terhadap korban (sebagai pihak pelapor) yang mengenali wajah pelaku .

Dengan adanya pelaporan tersebut lalu petugas dengan sigab melakukan penangkapan. Hasil dari penangkapan tersebut yaitu Sdr.MH warga Dsn. Karang Pandan Ds. Kalibuntu Kec.Kraksaan Kab.Probolinggo. Kemudian tim gabungan mengamankan Sdr.MH warga Dsn. Karang Pandan Ds. Kalibuntu Kec.Kraksaan Kab.Probolinggo setelah di introgasi terduga pelaku mengakui bahwa melakukan perampasan dengan kekerasan bersama 4 orang terduga pelaku lainnya yaitu Sdr.AZ warga Ds. Tamansari Kec.Kraksaan Kab.Probolinggo, Sdr.AB Warga Ds.Sumberanyar Kec.Paiton Kab.Probolinggo, Sdr.BH warga Ds.Kertosono Kec.Gading Kab.Probolinggo dan Sdr. SL warga Ds.Jabung Wetan Kec.Paiton Kab. Probolingo (pembeli hasil kejahatan).

Selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan ke empat pelaku tersebut beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Kendaraan sepeda motor R2 Honda Beat No.Pol. N- 2979-OG, Tahun 2022, Warna Hitam, No.Ka. MHIJM9121NK529797, No.Sin.JM91E2523223, No.BPKB. Т- 01453950 atas nama DEVY INDRIANA alamat Dusun Krajan 1 Rt.001 Rw.002 Kel/Desa Kandangjati Kulon Kec.Kraksaan Kab. Probolinggo dalam penguasaan Sdr.SL.

Selanjutnya tim gabungan membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Kraksaan guna proses hukum lebih lanjut.

Dengan adanya barang bukti
1 (satu) unit Kendaraan sepeda motor R2 Honda Beat No.Pol. N- 2979-OG, Tahun 2022, Warna Hitam, No.Ka. MHIJM9121NK529797, No.Sin.JM91E2523223, No.BPKB. Т- 01453950 atas nama DEVY INDRIANA alamat Dusun Krajan 1 Rt.001 Rw.002 Kel/Desa Kandangjati Kulon Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo.
STNK BKPB kendaraan tersebut.jelas Setyo.

(Taufik)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *