Reporter : Dhonny Martha
BANYUWANGI, Jawara Post – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi dalam pertengahan Bulan januari atau Selama awal tahun 2020, Berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkoba dan obat -obatan terlarang. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil meringkus 12 orang pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jumat (17/1/2020).
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Polisi Arman Asmara Syarifuddin SH, SIK, MH mengatakan, pengungkapan kasus peredaran barang terlarang ini dilakukan polisi sejak tanggal 1 hingga 15 Januari 2020. kata Kapolresta saat Pres rilis
“Satresnarkoba berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkotika dan 1 kasus peredaran obat-obatan jenis G. Total tersangka sebanyak 12 orang yang berhasil kita amankan dan barang bukti berupa 43 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 31,63 gram, 1 paket ganja dengan berat 0,79 gram, serta 750 butir Trilhexypenidyl, dan 4 buah timbangan elektrik, 12 unit HP berbagai merek, uang tunai Rp 2 juta serta 6 unit sepeda motor,” ujar Kapolresta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka kini harus mendekam di jeruji tahanan. Tersangka pengedar sabu-sabu akan dijerat pasal 114 (1) SUB 112 (1) UU RI 35/09 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
“Tersangka pengedar obat-obatan terlarang jenis G dijerat pasal 197 dan 196 UU RI NO 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Pungkas Kapolresta Banyuwangi.