Repoter : Dhonny Martha
Banyuwangi Jawarapost – Jajaran Satnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil meringkus sindikat pengedar narkoba dan obat terlarang. Operasi yang dilakukan sejak Bulan Agustus 2019, polisi berhasil meringkus 5 orang tersangka beserta puluhan paket sabu sabu siap edar dan puluhan ribu obat-obatan terlarang jenis Trilhexypenidyl. Rabu (11/12/2019)
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin SH, SIK, MH menyampaikan, pengungkapan sindikat pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang tersebut dimulai sejak tanggal 23 Agustus 2019 lalu. Saat itu polisi berhasil menangkap DP, RD, EA, F, seorang pengedar sabu-sabu asal Desa Tegal Arum Kecamatan Sempu.
Dari penangkapan tersebut, polisi langsung melakukan pemetaan jaringan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka lainnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 61 paket sabu siap edar dengan berat 90,33 gram dan 42100 butir Trilhexypenidyl.
“Kita juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni 6 unit Hp berbagai merk, uang tunai senilai Rp 2.700.000, serta tiga unit sepeda motor,” ungkap Kapolresta.
Sejauh ini, lanjut Kapolresta, pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap aktor intelektual dari peredaran barang yang dapat merusak generasi bangsa tersebut.
“Tentu kita berharap dukungan dan bantuan masyarakat untuk dapat mengungkap peredaran narkoba dan obat terlarang ini sampai ke akar-akarnya,” imbuhnya.
Sementara itu, tersangka F mengaku sudah menjajakan barang haram tersebut sejak beberapa bulan yang lalu. Dia mengaku sudah memiliki costumer yang rutin memesan sabu-sabu kepadanya.
“Ada 6 sampai 10 orang yang sering pesan. Biasanya setengah gram hingga 1 gram. Setengah gram sabu-sabu saya jual 650 ribu,” katanya di hadapan Kapolresta dan awak media.
Sementara untuk okerbaya jenis Trilhexypenidyl, dijualnya seharga Rp 800 ribu perkalengnya.
“Saya jualnya kalengan. Satu kaleng isinya 1000 butir dengan harga Rp 800 ribu. Biasanya yang pesan maksimal 2 kaleng,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pengedar sabu-sabu akan dijerat Pasal 114 (1) SUB 112 (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati. Sedangkan untuk tersangka pengedar obat keras berbahaya akan dijerat pasal 196, 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.