PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Polresta Banyuwangi Menggelandang Jaringan Pengedar Narkoba

BANYUWANGI, Jawara Post– Jajaran Satrekoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 7 kasus peredaran narkoba. Dalam operasi Sepekan tersebut, berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 40 paket sabu seberat 37,47 gram, 12 butir ekstasi, dan 19 ribu butir Trilhexpenidyl.

Dalam barang bukti tersebut sebanyak 8 tersangka. Penangkapan ini dilakukan dalam seminggu, ada 6 kasus peredaran narkoba jenis sabu dan satu kasus obat daftar G dengan 8 orang tersangka.

Kapolresta menjelaskan, salah satu tersangka, bernama Windu Triyogi merupakan sel jaringan peredaran narkoba diwilayah Banyuwangi. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 6 paket sabu seberat 28,6 gram serta 12 butir ekstasi. kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara, Senin (17/02/2020).

Menurut Kapolresta, Windu sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama 6 bulan, dan Tersangka memperoleh narkoba tersebut dari seorang Bandar di luar Kabupaten Banyuwangi.

Tersangka Windu ini merupakan sel jaringan peredaran narkoba, dengan barang bukti yang cukup signifikan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan jaringan yang kita pelajari, dari kasus penangkapan awal seberat 29 gram.

Sampai saat ini belum mengetahui siapa Bandar dari peredaran narkoba ini. Kita tengah dalami. Kita juga berkoordinasi antar kota dan provinsi, mengingat tersangka memperoleh narkoba tersebut dari luar daerah,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji tahanan. Untuk tersangka peredaran sabu dijerat pasal 114 (1) SUB 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati.

“Sedangkan tersangka kasus peredaran obat daftar G, dijerat pasal 197 dan 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Dhonny Martha



Menyingkap Tabir Menguak Fakta