DEMAK, JP.Com – Perampokan dengan modus pecah kaca mobil terjadi di Dukuh Karangturi Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kab.upaten Demak, Jawa Tengah, pada hari Kamis (25/3/2021).
Mobil milik seorang anggota Polri yang berinisial Z yang sedang terparkir di depan kos – kosannya jadi sasaran.
Tas berisi KTA, dan uang sebesar kurang lebih dari Rp 30 juta, dan sejumlah dokumen raib digondol perampok, usai mobilnya dipecah kacanya.
Peristiwa itu cukup singkat, pasalnya korban baru berhenti sebentar untuk makan di warung dekat kos-kosannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perampokan modus pecah kaca tersebut terjadi pada pukul 17:30 WIB, pelaku memecah kaca bagian samping kemudi sebelah kiri.
Menurut keterangan korban mengatakan pelaku sudah tertangkap dan langsung ditahan di Polres Demak sejak tanggal 31 Mei 2021 yang lalu.
“Barang yang diambil berupa tas berisi handphone, KTA POLRI, dokumen-dokumen penting dan uang tunai sebesar Rp.35 juta”.ujarnya.
Pelaku bernama Muh. H (CEO/Pemilik PO. Bus salah satu di Demak) warga Dukuh Gayas Desa Ringinharjo Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan.
Pelaku saat ini masih dalam penyidikan Polres Demak dan pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 (Tujuh) tahun.
Dihimbaukan kepada masyarakat agar lebih berhati hati untuk memarkirkan mobilnya dipinggir jalan.