JAKARTA, Jawara Post– Polisi telah menahan PNS pengendara mobil bernama Toto Prasetio (43) yang menabrak 7 pesepeda di Jalan Sudirman, Jakarta. Penahanan dilakukan karena polisi telah memiliki cukup bukti untuk tersangka.
“kasus sepeda kita sudah lakukan penahanan, karena kami sudah bisa mengumpulkan bukti,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di kantornya, Jl Letjen MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (30/12).
Fahri mengatakan, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku memenuhi unsur tindak pidana yang dikaitkan dengan kecelakaan lalu lintas. Yaitu pasal 311 junto ayat 4 dengan ancaman 10 tahun penjara, dan termasuk junto pasal 310 ayat 3 ancaman 5 tahun penjara.
“Karena ada beberapa korban yang patah kaki, termasuk juga bahunya juga patah sehingga bisa kita kategorikan sebagai luka berat. Dan akhirnya kemarin sudah kita putuskan untuk dapat dilakukan penahanan,” tuturnya.
Fahri menambahkan dari 7 korban pesepeda, ada 5 yang dirawat jalan dan 2 orang di rawat inap karena harus menjalankan operasi.
“Hari ini dari pihak propam (Polres) Jakarta Selatan akan melaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku terhadap kejadian laka lantasnya, juga termasuk terkait masalah korbannya,” ucapnya.
Tersangka juga dalam pengaruh narkoba saa menabrak pesepeda. Fahri menyebut, untuk lebih rincinya di tangani oleh Polres Jakarta Selatan.
“Itu dikaitkan dengan narkobanyasendiri dengan pidana narkoba dari Polres Jakarta Selatan. Kalau kami langsung soal kecelakaan lalu lintasnya,” pungkasnya.
Gesa/red/JP