JAWA TIMUR, JP. Com – Ribuan botol minuman keras (miras) jenis Arak Bali gagal diselundupkan dari Pulau Bali menuju Pulau Jawa pada pukul 23:00, Selasa (19/3/2024).
Truk boks muatan ribuan botol Arak Bali itu dihentikan petugas saat turun dari Kapal Motor Penumpang (KMP) di Pelabuhan PT ASDP Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Selain merampas seluruh barang bukti, polisi juga mengamankan seorang sopir Truk Isuzu bernomor polisi B 9621 KXV.
Kapolsek KP3 Tanjungwangi Iptu Heru Slamet Haryono mengatakan polisi berhasil mengamankan sopir truk bernama Dede Eki Rohita (27) warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dari keterangan yang didapat sopir dihubungi via telepon oleh seseorang yang tak dikenal, orang tersebut bermaksud ingin menitipkan barang untuk dikirim ke Surabaya.
Pada saat itu, sopir dan orang tersebut sepakat untuk biaya angkut sebesar Rp 50 ribu per karton.
“Ongkos kirim baru dibayarkan Rp 700 ribu, sedangkan sisanya akan dilunasi setelah barang itu sampai ke tujuan,” katanya pada Rabu (20/3/2024).
Selanjutnya ribuan botol arak yang dikemas dalam karton pun dimasukan ke dalam truk boks.
“Kemudian sopir tanpa pikir panjang melanjutkan perjalanannya untuk menyeberang ke Pulau Jawa,” paparnya.
Barang bukti yang disita polisi yakni 15 karton berisi miras jenis arak sebanyak 1.281 botol plastik ukuran 600 Mililiter (Ml) dengan total 768,6 Liter (L).
Serta 3 karton berisi miras jenis arak sebanyak 330 botol plastik ukuran 350 Ml dengan total 115,5 L.
“Total keseluruhan barang bukti Arak Bali yang diamankan yakni 18 karton dengan ukuran botol 600 Ml dan 320 Ml dengan berat 884,1 L,” kata Kapolsek KP3 Tanjungwangi.
Selain itu, satu unit truk boks juga diamankan polisi dan selanjutnya Polsek KP3 Tanjungwangi berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Ketapang, Banyuwangi.
“Kami limpahkan penyidikan kepada pihak Kantor Bea Cukai untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Redaksi