MEDAN, Jawara Post – Polda Sumut belum memberikan sanksi kepada para penjual minyak eceran yang terjual bebas di masyarakat.
Seperti halnya yang tertuang dalam Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 dijelaskan, barang siapa melakukan pengolahan Migas tanpa izin diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar.
“Bentuk pasal ini belum kita terapkan di masyarakat,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Minggu (13/1/2019).
Pasalnya, kata orang nomor satu di Polda Sumut ini, pihak Pertamina sampai saat ini belum pernah melakukan koordinasi ke Polda Sumut.
Timred