PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Pilkades 6 Desa Dinilai Cacat Hukum

BONDOWOSO, JP. Com — Menyikapi ditundanya sidang perdana gugatan terhadap sejumlah pihak panitia pilkades di Bondowoso, kuasa hukum penggugat ternyata tidak main main.

Buktinya, surat permohonan penangguhan pemilihan kepala desa di 6 desa dilayangkan. Bahkan, surat itu juga dikirim sebagai tembusan kepemerintah pusat.

Edy Firman SH MH, lawyer blasteran Bugis – Bali ini menegaskan bahwa pelaksanaan verifikasi bacakades yang dinilai cacat hukum, tidak bisa dilanjutkan begitu saja.

Yang sangat ironis, salah satu tergugat dianggap abai atas proses hukum yang sedang ditempuh oleh pihak yang merasa diperlakukan tidak adil dalam tahapan pilkades itu.

“Agenda sidang pertama nomor perkara 20/PDT.G/2021/PN BDW, tentang pengugatan para calon Pilkades serentak tahun 2021 Kabupaten Bondowoso dengan tergugat 1 -2 -3 yang selanjutnya disebut para tergugat, ditunda oleh majelis hakim. Alasannya bupati tidak tanda tangan. Itu sangat membuat kami kecewa, ” ungkapnya.

Untuk itu, kami telah layangkan surat keberatan dan memohon kepada segenap panitia khusunya Pemkab Bondowoso dan PN Bondowoso untuk menunda pilkades didesa yang kami maksud.

“Proses awal cacat hukum, maka prodaknya juga cacat hukum, itu jelas dan sangat berpotensi banyak masalah dibawah, ” Imbuhnya.

Sekedar diketahui, agenda sidang pada Kamis tanggal 11 November 2021 pukul 09.00 s/d 10.45 Wib bertempat di ruang sidang 1 Cakra kantor pengadilan Negeri (PN) Bondowoso Jl. Santawi Kelurahan Tamansari Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso, sempat diwarnai aksi demo para simpatisan bacakades.

Sidang Gugatan terkait dengan Agenda sidang pertama nomor perkara 20/PDT.G/2021/PN BDW, ditunda. Sementara para tergugat masing masing Bupati Bondowoso, Sekretaris Daerah Kab. Bondowoso, Panitia pemilihan tingkat Kab. Bondowoso, Panitia Pilkades Wringin. Juga Panitia Pilkades Tangsil Wetan, Panitia Pilkades Lanas, Panitia Pilkades Karang Melok, Panitia Pilkades Tamanan dan Panitia Pilkades Dawuhan.

Redaksi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta